Wakil Presiden Jusuf Kalla. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) harus melalui proses selektif guna mendapatkan guru berkualitas.

"Pemerintah mengangkat guru tiap tahun cukup besar, itu sampai 100.000 setiap tahun. Namun juga harus melalui seleksi-seleksi yang baik, karena kita bukan hanya memburu jumlah guru tetapi juga kualitas guru," kata JK di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Pengisian lowongan guru PNS dilakukan dengan menyelenggarakan tes seleksi penerimaan yang bisa diikuti oleh warga sipil dan guru honorer yang usianya memenuhi syarat penerimaan CPNS. Bagi guru honorer yang syarat usianya tidak memenuhi, mereka dapat mengikuti tes untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Honorer itu, selama memenuhi syarat walaupun tidak semua, itu akan terangkat. Kalau tidak, maka dia bisa menjadi guru PPPK dengan dasar kontrak," kata Wapres.

Menanggapi pemberitaan seorang guru honorer yang tinggal di toilet sekolah, Wapres mengatakan guru tersebut bisa diangkat sebagai PNS apabila memenuhi kriteria dan syarat serta lulus tes penerimaan CPNS.

Nining Suryani (44), seorang guru honorer di SDN Karyabuana 3 Kecamatan Ciegulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, tinggal di toilet sekolah tersebut karena rumahnya roboh. Gaji kecil sebesar Rp350.000 sebagai guru honorer SD membuat Nining tidak mampu menyewa rumah kontrakan yang layak untuk ditinggali.

Dari syarat usia, Nining tidak dapat mengikuti tes penerimaan dan diangkat sebagai guru PNS karena batas maksimal usia CPNS adalah 35 tahun.

"Saya yakin Bu Nining ini tentu sudah berusaha dengan baik. Namun juga kriteria-kriteria yang ada juga harus dipertahankan karena kita ingin juga kualitas pendidikan yang baik. Tapi saya yakin Bu Nining berusaha untuk meningkatkan kemampuannya," ujar Wapres. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat