Gubernur Banten Wahidin Halim dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan Gubernur Banten Wahidin Halim untuk membina jajarannya, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismanysah karena dinilai tidak santun dalam menyelesaikan permasalahan dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Tjahjo menilai Arief terlalu emosional dalam menyikapi permasalahan dengan Menkumham, yang berdampak pada terganggunya pelayanan publik di lingkungan Kota Tangerang.

"Kemendagri meminta Pemprov Banten untuk melakukan pembinaan terhadap Pemkot Tangerang agar menyelesaikan permasalahan dan perbedaan pendapat dengan lebih bijaksana. Apalagi keputusan emosi dari Wali Kota seharusnya tidak boleh mengganggu pelayanan publik yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Tjahjo pun meminta Wahidin untuk memanggil Arief dan mengklarifikasi terkait polemik yang terjadi antara Kemenkumham dan Pemkot Tangerang. Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah, Tjahjo menekankan peran kepala daerah seharusnya dapat membangun komunikasi yang baik dengan para menteri.

"Yang dirugikan kan masyarakat untuk pelayanan publik secara umum, kurang etis dan kurang elok rasanya kepala daerah memotong kegiatan kementerian dan mencederai pelayanan publik yang harusnya dijaga. Saya minta pak Gubernur untuk melakukan klarifikasi dulu," tambahnya.

Konflik antara Kemenkumham dan Pemkot Tangerang bermula ketika Arief Wismansyah menuding pembangunan gedung Politeknik BPSDM Kemenkumham tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Yasonna mengaku pihaknya telah meminta IMB kepada Pemkot Tangerang untuk pembangunan Politeknik tersebut, namun permintaan izin tersebut tidak kunjung mendapat jawaban dari Pemkot. Yasonna juga berdalih bahwa banyak lahan milik Kemenkumham yang dibangun oleh Pemkot Tangerang tanpa seizin Kemenkumham. Dalam pidato peresmian Politeknik BPSDM tersebut, Yasonna menyindir Pemkot Tangerang mempersulit proses perizinan bangunan Kemenkumhan di Kota Tangerang.

Akibatnya, Arief tersinggung dan memblokade akses pelayanan di atas lahan milik Kemenkumham yang berada di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman Tangerang. Pemutusan akses pelayanan tersebut meliputi penerangan jalan umum, perbaikan drainase dan pengangkutan sampah. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat