Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah). PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang putusan sela menyatakan untuk tidak melanjutkan 14 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 dari enam provinsi yang sebelumnya disidangkan di Panel I MK.

Enam provinsi tersebut adalah Jawa Timur, Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Papua Barat, dan Riau.

"Menghentikan bagian perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (22/7/2019).

Berikut adalah 14 perkara PHPU Legislatif dari Panel I yang tidak dilanjutkan:

1. Partai Gerindra tingkat DPRD Provinsi Jawa Timur, daerah pemilihan Jawa Timur 1

2. Partai Golongan Karya Provinsi Jawa Timur tingkat DPRD Kabupaten, daerah pemilihan Pamekasan 1

3. Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Jawa Timur tingkat DPRD Kabupaten, daerah pemilihan Malang 6

4. Partai Nasdem Provinsi Jawa Timur tingkat DPRD Kabupaten, daerah pemilihan Situbondo 5 dan Tulungagung 1

5. Partai Aceh Provinsi Aceh tingkat DPRD Provinsi, daerah pemilihan Aceh 4

6. Partai Demokrat Provinsi Aceh tingkat DPRD Kabupaten, daerah pemilihan Aceh Singkir 3

7. Partai Golkar Provinsi Aceh tingkat DPRD Kabupaten, permohonan perseorangan atas nama Teuku Yuliansyah (daerah pemilihan tidak disebutkan oleh pemohon).

8. Partai Nasdem Provinsi DKI Jakarta tingkat DPRD Provinsi, daerah pemilihan DKI Jakarta 6

9. Partai Gerindra Provinsi Sumatera Utara tingkat DPR RI, daerah pemilihan Sumatera Utara 2

10. Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara tingkat DPRD Kabupaten, daerah pemilihan Deli Serdang, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan

11. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Provinsi Sumatera Utara tingkat DPRD Kabupaten, daerah pemilihan Simalungun 6

12. Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Sumatera Utara tingkat DPRD Kabupaten, daerah pemilihan Sumatera Utara 8 dan Tapanuli Selatan

13. Partai Demokrat Provinsi Papua Barat tingkat DPR RI, daerah pemilihan Papua Barat 4, Papua Barat 2, Tangerau 1, dan Tangerang 3

14. Partai Nasional Demokrat Provinsi Riau tingkat DPRD Kabupaten, daerah pemilihan Siak 3

Sidang dengan agenda pengucapan putusan atau ketetapan ini akan berlangsung seIama tiga sesi untuk setiap perkara yang sebelumnya disidangkan di masing-masing panel. Untuk sesi pertama yaitu perkara pada Panel 1, terdapat 82 perkara yang diputus sela. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasar Tradisional Tarutung Terbakar, Ratusan Kios Dilahap Si Jago Merah

TAPANULI UTARA - Ratusan kios yang berlokasi di pasar tradisional tarutung ludes di lahap sijago merah pukul 21.30 wib pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

Gudang Amunisi di Kota Bekasi Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

KOTA BEKASI - Nahas, gudang amunisi Artileri Medan (Armed) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terbakar dan menimbulkan ledakan cuku

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr