Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat menggelar konferensi pers terkait ditetapkannya Sekda Jabar, Iwa Karniwa sebagai Tersangka korupsi oleh KPK, didampingi Plh Sekda Jabar, Daud Achmad (kanan) di Gedung Sate, Bandung, Selasa (30/7/2019). PALAPA POS/Istimewa

BANDUNG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa yang menjadi tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta menjalankan cuti besar selama tiga bulan, dan selama cuti Iwa akan berkonsentrasi terhadap kasus yang dialaminya saat ini.

"Mulai hari ini, Selasa (30/7/2019), Iwa meminta cuti, untuk berkonsentrasi pada masalahnya. Gubernur juga memutuskan saya jadi pelaksana harian sekda. Jadi, Iwa bukan nonaktif. Non aktif itu kalau ditahan," kata Asisten Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Sosial Setda Jawa Barat Daud Achmad, di Bandung, Selasa (30/7/2019).

Daud Achmad mulai hari ini juga ditunjuk oleh Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil untuk menduduki jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Jawa Barat. Menurut Daud, terkait jabatan sekda telah diatur dalam peraturan presiden. Terkait jabatan sekda, ada yang tidak menjalankan tugas dan ada yang kekosongan jabatan.

"Jadi, kalau kekosongan itu yang nonaktif. Itu ada aturan, kalau yang bersangkutan jadi tersangka dan ditahan itu harus diberhentikan dan ada kekosongan jabatan," kata dia.

Baca Juga: Ridwan Kamil Prihatin Sekda Jabar Tersangka Suap Meikarta

Menurut dia, Iwa Karniwa meminta cuti tiga bulan dan telah disetujui gubernur dan Iwa masih berhak menerima hak-haknya sebagai sekda karena cuti yang diajukan bukanlah cuti di luar tanggungan negara.

Sementara itu, terkait bantuan hukum, kata Daud, ada aturan di biro hukum untuk kasus korupsi tidak bisa didampingi.

"Akan tetapi mudah-mudahan Iwa menunjuk penasihat hukum, mudah-mudahan bisa didampingi biro hukum. Kita tidak boleh beracara di situ," kata dia.

Daud mengatakan Gubernur Jawa Barat meminta kepada dirinya untuk fokus pada proses APBD perubahan dan murni 2020 dan sebagai pelaksana harian dia hanya akan menjalaninya beberapa saat, maksimal tiga bulan.

"Sesuai arahan gubernur, sekarang kan sedang dibahas APBD perubahan, sebagai pelaksana harian saya ber komunikasidengan DPRD soal APBD perubahan maupun murni," kata dia. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Faisyal Hermawan Gelar Reses TA. 2024-2025

KOTA BEKASI - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Faisyal Hermawan, menggelar kegiatan reses I Tahun Anggaran 2024/2025 di daerah pemilihan (dapil) yang meliput

Berlatar Belakang Artis, Ronal Surapradja Siap Terjun ke Dunia Politik

KOTA BEKASI - Calon Wakil Gubernur Jawa Barat, Ronal Surapradja nampak nya sudah mempersiapkan diri dengan matang untuk berkiprah didunia politik. Hal itu terlihat dari keseri

ICMI Usung Lima Program Utama di Bawah Ketua Baru Inayatulah

BOGOR - Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orda Kota Bekasi, Inayatulah mencanangkan lima program prioritas yang akan dilaksanakan organisasi yang dipimpinya den

Nikson Nababan Jalin Silaturahmi Bersama Mahasiswa Perantau Asal Sumatera Utara

BANDUNG - Bupati Tapanuli Utara periode 2014-2024, Nikson Nababan mengadakan acara silaturahmi dan ngopi bareng bersama pemuda dan mahasiswa

Koalisi PKB dan Gerindra Terjadi Se-Jawa Barat

KOTA BEKASI - Terbentuknya koalisi menyambut Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Partai Gerindra sepertinya sudah terjadi secara men

Perkuat Rekomendasi LKPJ, Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Datangi Pemrov Jabar

BANDUNG - Guna optimalkan pembahasan LKPJ Kepala Daerah tahun 2023, Komisi 3 DPRD Kota Bekasi melakukan konsultasi kerja dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menen