Terdakwa pembunuh satu keluarga Haris Simamora usai menjalani sidang putusan di PN Bekasi, Rabu (31/7/2019). PALAPA POS/Istimewa

BEKASI - Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora dijatuhi vonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi, Rabu (31/7/2019).

Ketua majelis hakim, Djuyamto menilai perbuatan Haris telah memenuhi unsur pembunuhan berencana. Vonis ini sesuai dengan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana Haris didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan," kata Djuyanto saat membacakan putusan.

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati," lanjut Djuyamto.

Hal yang dianggap memberatkan terdakwa selama proses persidangan menurut majelis hakim di antaranya mencoba menghilangkan barang bukti linggis yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara dibuang ke Kalimalang Cikarang, Bekasi.

"Serta perbuatan terdakwa mematikan dua generasi sekaligus orang tua dan anaknya, kemudian perbuatannya juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban," tuturnya.

Usai membacakan putusan, majelis hakim selanjutnya memersilakan terdakwa untuk mengutarakan tanggapannya, namun Haris Simamora memilih menghampiri penasihat hukumnya untuk berkonsultasi.

Tidak lama Haris kembali ke kursi terdakwa yang berada di tengah ruang sidang dan seorang anggota tim penasihat hukum berbicara menyampaikan tanggapan atas putusan yang dijatuhi kepada Haris Simamora. "Terhadap putusan majelis kami akan tetap mengajukan banding," kata seorang tim penasihat hukum.

Hal yang sama juga dilakukan JPU ketika majelis hakim meminta tanggapan atas putusan hukuman pidana mati. Penuntut umum, Faris Rahman mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengajukan banding. Hakim menutup sidang dan Haris segera dibawa keluar ruangan.

Haris merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada 12 November 2018 lalu.

Selama persidangan, dia mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis. Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasar Tradisional Tarutung Terbakar, Ratusan Kios Dilahap Si Jago Merah

TAPANULI UTARA - Ratusan kios yang berlokasi di pasar tradisional tarutung ludes di lahap sijago merah pukul 21.30 wib pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

Gudang Amunisi di Kota Bekasi Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

KOTA BEKASI - Nahas, gudang amunisi Artileri Medan (Armed) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terbakar dan menimbulkan ledakan cuku

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr