Dokumentasi pemandangan gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta, Senin (29/7/2019). Data aplikasi AirVisual yang merupakan situs penyedia peta polusi daring harian kota-kota besar di dunia, menempatkan Jakarta pada urutan pertama kota berpolusi sedunia pada Senin (29/7) pagi dengan kualitas udara mencapai 183 atau kategori tidak sehat. (ANTARA FOTO/ ISTIMEWA)

JAKARTA - Sidang perdana gugatan polusi udara Jakarta yang digelar di PN Jakarta Pusat ditunda hingga 22 Agustus 2019, karena berkas dan dokumen surat kuasa hukum dari penggugat serta tergugat belum lengkap dan tidak memenuhi syarat formalitas.

"Pihak termohon sudah sepakat seluruhnya untuk ditunda karena adanya kekurangan formalitas yang harus dipenuhi dalam persidangan kali ini. Jadi kita tunda," kata hakim Saifuddin Zuhri saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).

Sebelumnya ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri membuka persidangan kemudian ia memeriksa kelengkapan berkas dan dokumen dari tim kuasa hukum penggugat yaitu kelompok masyarakat yang menamakan diri "Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta" (Ibukota) serta berkas dari pihak tergugat yaitu tujuh lembaga pemerintah.

Saifuddin menjelaskan pihak penggugat dan tergugat harus menyerahkan surat kuasa berbentuk fotokopi bukan asli sebagaimana saat pendaftaran.

Hakim juga meminta para penerima kuasa melampirkan berita acara sumpah asli dan fotokopi. Termasuk ID card asli dan fotokopi.

Selain itu, salah satu penggugat bernama Sandiawan Sumadi, belum menyerahkan berkas asli surat kuasa.

"Kemudian penerima kuasa Matthew Michelle ada di dalam surat gugatan, tetapi di dalam surat kuasa tidak disebutkan," kata Saifuddin.

Saifuddin menambahkan, sidang ditunda hingga 22 Agustus 2019 pukul 10.00 WIB. dengan agenda penyerahan kelengkapan berkas.

Dalam sidang perdana hari ini. Dijadwalkan untuk mulai pukul 09.00 WIB, namun baru dimulai pukul 11.30 WIB lantaran pihak tergugat terlambat. Sementara Gubernur Banten absen.

Atas ketidak hadirannya itu, Majelis Hakim akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Karena berada di luar daerah, maka pemanggilan melalui delegasi dengan waktu yang dibutuhkan sampai 3 pekan.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata terkait buruknya polusi udara di Jakarta dengan agenda mediasi dan pengecekan berkas perkara.

Gugatan tersebut diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019 dengan register perkara Nomor: 379/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.

Gugatan itu diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, GreenpeaceIndonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) serta 31 orang yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota).

Gugatan tersebut ditujukan kepada tujuh lembaga pemerintahan yaitu Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar; Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F. Moeloek; Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo; Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten, Wahidin Halim sebagai pihak tergugat.

Kelompok gerakan Ibukota menganggap para tergugat telah abai terhadap hak warga negara menghirup udara sehat di Jakarta. Dengan polusi yang begitu tinggi, pemerintah dianggap belum melakukan langkah konkrit untuk menanggulanginya. (ant/red)

 

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Lambok F Sihombing menegaskan memberi dukungan penuh kepada Nikson Nababan sebagai Bakal Calon Guber

Mahasiswa Gelar Doa Bersama Untuk Bacalon Gubernur Sumut Nikson Nababan

JAKARTA - Para mahasiswa Sumatera Utara yang tergabung dalam kader of change Nikson Milenial Center (NMC) gelar Doa bersama dan santunan pada anak yatim di acara 'Jumat Be

Ketum PWI Pusat Sampaikan Klarifikasi Berita Bohong Yusuf Rizal

JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun berikan penjelasan terhadap isu miring yang menyangkut internal organisas

Kemenag Tetapkan 1 Syawal Pada 10 April 2024

JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada Rabu (10/4/2024) mendatang.

Men

Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi Diduga Kurang Cermat, Timses Gerindra Laporkan ke DKPP

JAKARTA - Salah satu tim sukses calon legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 9 H. Syahrir yakni Agung lesmana menduga Bawaslu serta KPU Kabupaten Bekasi ku

KPK Diminta Selidiki Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

JAKARTA - Pengadaan barang/jasa masih menjadi gerbang utama lumbung korupsi. Meskipun Pemerintah membangun E-katalognya untuk mencegah korupsi, namun para pelaku masih menemuk