Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria. PALAPA POS/Istimewa

PADANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melayangkan panggilan yang kedua untuk Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria terkait kasus pembatalan drg Romi Syofpa Ismael sebagai CPNS di Solok Selatan.

“Sedianya hari ini adalah jadwal pemanggilan pertama setelah sebelumnya ditunda, namun Bupati melalui Kabag Hukum minta menunda lagi, tapi kami tidak setuju dan menganggap Bupati tidak kooperatif, untuk itu Ombudsman melayangkan pemanggilan kedua yang dijadwalkan Senin 12 Agustus 2019," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat Yefri Heriani di Padang, Senin (5/8/2019).

Menurut dia dalam penanganan kasus ini Ombudsman pertama kali menerima laporan drg Romi pada 18 Februari 2019, dan 22 Februari 2019 Ombudsman telah mengundang Panitia seleksi daerah yang dihadiri oleh Kabag Hukum, dan Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Intinya saat itu mereka menunggu saran dari Ombudsman dalam mengambil keputusan," ujarnya.

Kemudian pada 28 Februari 2019 setelah berkoordinasi dengan Ombudsman RI di Jakarta, Ombudsman Sumbar menerbitkan surat berupa saran untuk mengangkat Romi karena secara akumulasi nilai Tes Kemampuan Dasar dan Tes Kompetensi Bidang, drg Romi, lebih unggul.

"Namun proses begitu cepat, bahkan semua terjadi di bulan Februari. Jika saran Ombudsman dilaksanakan sejak awal maka persoalan drg.Romi tidak akan berlarut sampai sekarang, dan menjadi masalah nasional," ujar dia.

Ketika itu Ombudsman berpikir positif karena memang saat itu Pemda Solok Selatan kooperatif. Malah katanya akan menjadikan saran Ombudsman sebagai pijakan. "Tapi nyatanya lain malah mengganti dengan yang lain. Perubahan sikap Solok Selatan 180 derajat, inilah yang perlu di konfirmasi ke Bupati," kata dia.

Ia menyampaikan jika pemanggilan pertama tidak dihadiri, Ombudsman akan melayangkan pemanggilan kedua. Jika tidak dihadiri lagi akan dilakukan pemanggilan ketiga. Jika, tidak dihadiri lagi kita akan meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan secara paksa, undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI mengatur itu. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Selama Dua Hari, Kecamatan Matangkuli Terendam Banjir

Lhoksukon - Selama dua hari, Wilayah Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara terendam banjir dengan kedalaman kurang lebih 1 meter, Selasa (8/10/2024).

Masyarakat Tabagsel Indonesia : Semoga Kehadiran Nikson Nababan Menjadi Berkah Bagi Masyarakat

MEDAN- Bakal Calon Gubernur Sumatra Utara Nikson Nababan mengatakan  penerapan prinsip 'the right man on the right place' dalam penempatan seseorang pegawai di pe

Bacalon Gubsu Nikson Nababan Siap Jadi Bapak Bagi Seluruh Masyarakat Sumut

MEDAN - Nikson Nababan, mantan Bupati Tapanuli Utara (Taput) dua periode yang saat ini masuk bursa bakal calon Gubernur Sumatra Utara, menerangkan, apabila diberikan kesempata

Dimposma Sihombing Dilantik Menjadi Penjabat Bupati Tapanuli Utara

MEDAN- Dr. Dimposma Sihombing, S.Sos, MAP dilantik menjadi penjabat (Pj.) Bupati Tapanuli Utara oleh Pj. Gubernur Sumatera Utara Hassanudin yang dilaksanakan di Aula Tengku Ri

DPW Partai Perindo Riau Qurban Dua Ekor Hewan

PEKANBARU - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Provinsi Riau menyempatkan qurban dua ekor hewan. Pelaksanaan qurban di Kantor sementara DPW Perindo Jalan Cemara Gobah

Plt. Wali Kota Bekasi Raih Penghargaan Pembina Pengembangan TTG Desa Nusantara

BANDAR LAMPUNG - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia berikan penghargaan kepada para Inovator dan Pembina Peng