Mendagri Tjahjo Kumolo. PALAPA POS/Istimewa

SUMEDANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan tidak ada politisasi dalam proses perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) dengan pemulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

"Tidak ada hubungannya dengan dua hal itu," kata Tjahjo di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin (5/8/2019).

Ia menjelaskan hambatan pada persoalan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI karena belum memenuhi syarat administrasi. Tak hanya itu, perlu pertimbangan sejumlah institusi untuk menyetujui keberadaan organisasi masyarakat itu.

"Enggak ada masalah, ini hanya masalah administrasi dan prinsip saja," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Menurut dia, pemerintah tak punya tanggung jawab untuk memulangkan Rizieq lantaran Rizieq sendiri yang memutuskan untuk pergi ke Arab Saudi. "Dia pergi pergi sendiri kok, masa mau pulang suruh pikirin," kata Tjahjo.

Masalah kepulangan Rizieq dari Arab Saudi mencuat setelah tercapainya rekonsiliasi usai Pilpres 2019. Namun Rizieq tidak bisa pulang lantaran overstay. Menurut aturan setempat, ia harus membayar denda sekitar 15 hingga 30 ribu riyal atau setara Rp110 juta.

SKT ormas FPI habis pada 20 Juni 2019, namun menurut Kemendagri ormas itu belum melengkapi syarat perpanjangan izin SKT.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) RI Hadi Prabowo mengatakan bahwa Kemendagri telah membentuk tim dari lintas kementerian/lembaga (K/L) untuk mengevaluasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari Forum Pembela Islam (FPI).

Menurut dia, evaluasi lintas kementerian/lembaga ini diperlukan guna mengetahui apakah ormas FPI sejalan dengan Pancasila atau tidak.

"Ada (evaluasi). Kita akan melihat sepak terjang ormas. Apakah menyimpang, apakah tidak. Ini akan dievaluasi terus. Apakah bermanfaat terhadap masyarakat, apa malah membikin suatu hal yang bertentangan," kata Hadi di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019). (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat