Wakil Presiden Jusuf Kalla melantik saat melantik Praja Muda IPDN. PALAPA POS/Istimewa

BANDUNG - Wakil Presiden Jusuf Kalla melantik sebanyak 744 orang calon Pamong Praja lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXVI dalam Upacara Pelantikan Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXVI Tahun 2019.

Pelantikan dilakukan di Lapangan Parade Abdi Praja Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (6/8/2019).

Dalam sambutannya, Wapres menyampaikan ucapan selamat kepada calon Pamong Praja Muda dan keluarganya yang dilantik pada hari ini. Menurut dia, tugas menjadi Pamong Praja tentu tugas yang mulia dan sangat menentukan bagaimana kemajuan bangsa dan negara.

Jusuf Kalla mengatakan, sebagai Pamong Praja, anda mempunyai kewajiban untuk melayani masyarakat secara keseluruhan, cepat sederhana, murah dan tuntas serta memuaskan dan yang penting adil untuk semua.

"Jangan bekerja lambat, jangan berbelit karena pelayanan adalah tugas anda semua. Karier anda di masa datang akan ditentukan apa yang dibuat di masa kini," katanya.

Selain Wapres RI beserta Ibu Mufidah Jusuf Kalla, hadir Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Ibu Erni Guntarti Tjahjo Kumolo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beserta Ibu Atalia Ridwan Kamil dan lainnya.

Pelantikan Pamong Praja Muda IPDN ditandai dengan pengalungan penghargaan Kartika Astha Bratha kepada lulusan terbaik Program D-IV dan Kartika Pradnya Utama kepada lulusan terbaik program S1.

Selain pengalungan penghargaan, Wapres RI menyematkan pin purna, memasangkan pangkat kepada Pamong Praja Muda.

Selanjutnya, purna praja yang telah dilantik ini akan dikembalikan kepada pemerintah daerah masing-masing untuk melaksanakan tugas magang selama kurang lebih setahun, setelah itu akan disebar ke seluruh pelosok Indonesia untuk mengabdikan dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat