Anggota Ombudsman RI, Laode Ida. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Lembaga pengawasan pelayanan publik Ombudsman RI melakukan investigasi dengan tinjauan langsung ke lapangan untuk mencari tahu penyebab pasti 'black out' atau pemadaman listrik PT PLN di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

"Kami akan melakukan investigasi sampai tingkat lapangan apa sebetulnya yang terjadi pada saat itu," kata anggota Ombudsman RI, Laode Ida dalam pertemuan permintaan klarifikasi PLN, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Laode menyebutkan sampai saat ini belum ada sumber informasi yang jelas penyebab pemadaman tersebut, bahkan tersiar kabar soal pohon sengon yang jadi dalang pemadaman. Informasi sumber penyebab yang diterima oleh Ombudsman juga belum satu, sehingga perlu pendalaman lebih lanjut terkait informasi tersebut.

Investigasi dilakukan langsung ke lapangan melakukan koordinasi dengan petugas yang ada di tempat peristiwa di mana sumber-sumber pemadaman terjadi. "Kita datangi dua lokasi itu, Ungaran dan Pemalang," katanya.

Ia mengatakan, Ombudsman membutuhkan waktu tiga pekan untuk melakukan investigasi dan mencari tahu hasilnya, setelah itu baru akan menyampaikan hasil investigasi kepada pihak terkait termasuk masyarakat selaku konsumen PLN.

Sebelumnya, kata Laode, Ombudsman telah melakukan investigasi awal dengan meminta klarifikasi pihak PLN dan Dewan Energi Nasional terkait persoalan apa yang terjadi sebenarnya.

Upaya itu telah berlangsung hari ini, Ombudsman telah mendengarkan penjelasan komprehensif dari Direksi PLN yang dihadiri oleh Direktur Strategis PLN Djoko R Abuhanan dalam pertemuan tersebut.

Ombudsman melakukan pertemuan selama dua setengah jam, dihadiri pula perwakilan dari sisi konsumen yakni YLKI dan Komisi Konsumen Indonesia (KKI) serta Sekjen Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto.

Hal-hal yang dipertanyakan oleh Ombudsman meliputi empat subtasi, yakni tentang apa penyebab sebetulnya, bagaimana tata kelola yang berlaku di PLN termasuk terkait pihak regulator dan pengawasan Dirjen DEN, lalu bagaimana sistem kompensasi yang akan diberikan serta bagaimana perbaikan ke depannya.

"Empat subtansi ini yang diskusikan selama dua setengah jam, cukup hangat, kami ingin memberikan yang terbaik untuk perbaikan pelayanan PLN ke depannya," kata Laode.

Selain itu, Ombudsman juga akan menelusuri seperti apa manajemen sistem komando yang ada di PLN, dari regulator seperti DEN dalam memberikan pengawasan, apakah PLN tetap menjadi badan layanan usaha atau badan layanan umum. "Persoalan manajemen ini akan jadi hal-hal yang diangkat dalam investigasi kami ke depan," kata Laode.

Laode menambahkan, investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman adalah upaya mandiri yang dilakukan sendiri oleh pihaknya tanpa melibatkan polisi atau unsur lainnya. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat