Ilustrasi. PALAPAPOS/Istimewa

BEKASI - SESUAI UU Pers No 40 tahun 1999, Dewan Pers adalah lembaga tunggal untuk melindungi organisasi Pers seperti PWI, AJI, dan IJTI. Tidak ada dasar hukumnya Dewan Pers mengimbau lembaga pemerintah untuk hanya menerima/melayani wartawan yang UKW.

"Mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik Dewan Pers tupoksinya melindungi kemerdekaan pers dan kehidupan pers dari campur tangan pihak lain. Sejak kapan Dewan Pers punya wewenang mengurusi dapur media," kata Pemerhati Kebijakan Publik Didit Susilo di Bekasi, Kamis (8/8/2019)

Lanjut dia, UU Pers No 40 Tahun 1999 tidak mengatur satu pasalpun terkait Dewan Pers sebagai lembaga pemberi perijinan sebuah perusahaan media dengan dalil istilah terdaftar. Kalaupun ada Peraturan Dewan Pers yang dikeluarkan sifatnya tidak mengikat.

"Sejak kapan Dewan Pers menjadi lembaga yang mengurusi penerbitan perusahaan media. Terkait perijinan ada di ranah pemerintah. Jadi terdaftar dalam register perusahaan media yang dikeluarkan pemerintah," katanya dengan nada bertanya.

Media online, digital diatur dgn UU ITE No 19 Tahun 2016 ranah perijinannya di pemerintah. Lembaga penyiaran diatur UU Penyiaran No. 32 thn 2002. Jadi jika Dewan Pers mengatur keharusan terdaftar dan sudah UKW (Uji Kompetensi Wartawan) bagaimana dengan Reuters, New Channel Asia, BBC News yang pasti tidak mengantongi UKW dan terdaftar di Dewan Pers.

Menurutnya Didit, Dewan Pers bukan lembaga pembredelan media, justru jika ada keputusan yang diskriminatif maka Dewan Pers malah melanggar kemerdekaan pers itu sendiri. Dewan Pers jangan menjadikan Humas di pemerintahan daerah sebagai lembaga sensor kemerdekaan Pers.

Justru Dewan Pers seharusnya mengajukan judical review terkait UU Pers No 40 dan UU ITE, karena sudah ketinggalan zaman. Dasar hukum yang dilakukan pemerintah yang menerima wartawan yang sudah UKW sifatnya tidak mengikat atau lemah secara hukum merujuk UU Pers No 40 Tahun 1999.

Lebih jauh, Didit menjelaskan, dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 dikenal dengan perusahaan media yang berbadan hukum PT, Yayasan atau Koperasi. Dalam pelaksanaan UKW di beberapa daerah juga, ada menyertakan wartawan dari perusahaan yang belum berbadan hukum atau bukan PT, Yayasan atau Koperasi namun tetap lolos UKW.

Dia menyarakan, agar organisasi pers online seperti IWO dan IMO bisa mengajukan klarifikasi ke Dewan Pers terkait kasus tersebut yang menurutnya sudah marak di beberapa daerah, karena menurutnya hal tersebut bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999. (red)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.