Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyampaikan tentang kebijakan toleransi dalam seminar bertajuk "Mendorong dan Memperkuat Kebijakan Toleransi dan Anti Diskriminatif di Indonesia" yang diselenggarakan SETARA Institute, di Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019). PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto optimistis kasus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin yang sudah bergulir sejak lama bisa tuntas tahun ini dengan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Saya yakin Yasmin selesai, mudah-mudahan Natal tahun ini ada kabar baik untuk kita semua," kata Bima dalam seminar bertajuk "Mendorong dan Memperkuat Kebijakan Toleransi dan Anti Diskriminatif di Indonesia" yang diselenggarakan SETARA Institute, di Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Bima mengatakan, kasus GKI Yasmin sebagai isu lama yang belum selesai, tidak lagi menjadi isu lokal tapi juga sudah menjadi isu nasional.

Bahkan GKI Yasmin juga menjadi salah satu indikator yang menyebabkan Kota Bogor dinilai sebagai kota intoleran berdasarkan hasil riset SETARA Institute. "Saya akui (GKI Yasmin) ini kerikil dalam sepatu yang buat saya tidak enak berjalan kalau belum selesai," katanya.

Bima menyebutkan dalam penyelesaian kasus GKI Yasmin semua pihak sepakat untuk mencari solusi tidak lagi membahas persoalan masa lalu. Pemerintah Kota Bogor telah membentuk tim tujuh yang menjembatani komunikasi antara semua pihak. Di dalam tim tersebut juga terdapat Sinode dan majelis jamaat. "Tim tujuh ini intens melakukan komunikasi fokus pada penyelesaian," katanya.

Hasil riset SETARA Institute tahun 2015 mencatat Kota Bogor sebagai kota intoleran karena adanya peristiwa yang terus berulang, yakni kasus GKI Yasmin.

Bima menyebutkan hasil riset yang disampaikan oleh SETARA Institute ini tidak hanya menukup, tapi juga menusuk dan menghujat Pemerintah Daerah Kota Bogor. "Tapi ini membuat kami berbenah," katanya.

SETARA Institute menggelar diskusi bertajuk "Mendorong dan Memperkuat Kebijakan Toleransi dan Anti Diskriminatif di Indonesia" merupakan kelanjutan dari hasil penelitian tentang dampak produk hukum daerah yang diskriminatif terhadap akses pelayanan publik di Yogyakarta dan Jawa Barat.

Penelitian ini mengkaji 24 produk hukum daerah diskriminatif di Yogyakarta dan 91 produk hukum daerah di Jawa Barat.

Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Hendardi mengatakan, hasil riset ini bertujuan untuk memperkuat kebijakan peraturan daerah anti diskirminastif di Indonesia.

"Seminar tidak akan membicarakan spesifik kondisi Jabar dan Yogjakarta, tapi ingin memotret bagaimana pemerintahan Jokowi nanti bisa merancang produk hukum yang holistik, bukan hanya berdampak pada layanan publik tapi jadi instrumen toleransi," kata Herdardi. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat