Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin. PALAPA POS/Istimewa

SOLO - Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin menegaskan tidak ada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersyariah karena tidak sesuai dengan ideologi Bangsa Indonesia.

"Jangan beri ruang, kita ini NKRI ber-Pancasila," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005-2010 dan 2010-2015 ini di Solo, Rabu (14/8/2019).

Ia mengatakan Pancasila sangat menghormati dan mementingkan agama. "Sila pertama 'Ketuhanan Yang Maha Esa', ditambah UUD 1945 pasal 29 yaitu menjamin kebebasan beragama dan menjalankan ibadah menurut agama masing-masing," katanya.

Ia mengatakan NKRI sudah menghormati agama yang ada di Indonesia sesuai dengan syariat. Meski demikian, dikatakannya, bukan berarti Indonesia menjadi negara syariat.

"Apalagi di agama tertentu jangan ada salah pemahaman. Termasuk kalau ada warga negara yang mau menjalankan ibadah, seperti contoh perempuan berjilbab mengamalkan Pancasila. Justru yang mengecam itu yang antipancasila. Ini harus didudukkan. Tetap menjunjung NKRI yang berpegang pada pancasila," katanya.

Sebelumnya, Ketua Persatuan Alumni (PA) 212 Haikal Hassan menjelaskan rumusan NKRI syariah yang tertuang dalam Ijtima Ulama IV hanya istilah. Menurut dia, Pancasila dan UUD 1945 tetap sebagai dasar negara yang sah.

Ia mengatakan bukan berarti dengan adanya NKRI bersyariah akan menghilangkan Pancasila dan UUD 1945. Menurut dia, NKRI saat ini sudah bersyariah, ditunjukkan dari adanya lembaga syariah dan peraturan syariah.

Sementara itu, pada kunjungannya ke Kampus UNS beberapa waktu lalu, Menteri Pertahanan (Menhan) RI Ryamizard Ryacudu mengatakan tidak ada istilah NKRI bersyariah.

"NKRI harga mati. Syariah itu sudah ada di sila pertama Pancasila. Sudah hebat Pancasila, jangan ditambahi lagi," katanya. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat