Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Raja Erizman melepas 100 personil Brimob ke Papua untuk bertugas selama empat bulan kedepan. (ist)

KUPANG - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengirim 100 personelnya dari satuan Brimob Polda NTT ke Provinsi Papua untuk pengamanan antisipasi kontijensi dan penanggulangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di daerah itu.

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Raja Erizman kepada wartawan di Kupang, Kamis (15/8/2019) mengatakan bahwa selama empat bulan persoenl Brimod ini akan berada di Papua.

"Personel Brimod Polda NTT akan berada di Papua selama empat bulan terhitung sejak Kamis ini hingga 15 Desember 2019," katanya.

Orang nomor satu di Polda NTT mengakui kalau pemerintah bekerja keras meningkatkan kualitas infrastruktur pendukung kehidupan masyarakat.

Ia mengatakan bahwa keberadaan KKB bertujuan menjatuhkan eksistensi dan kewibawaan pemerintah dan kelompok tersebut secara tegas menolak bergabung dengan NKRI.

"Untuk itu Polri melakukan upaya penanggulangan melalui penugasan oleh Sat Brimob Polda NTT di berbagai distrik di Papua," tambah dia.

KKB sendiri kata dia di Papua tidak sulit mendapatkan informasi terkait penggunaan senjata dan ilmu perang dari dunia maya.

"Dengan ilmu tersebut, KKB menjadi lebih terampil dan militan. Menghadapi dan menumpas kelompok tersebut membutuhkan pasukan dengan kemampuan khusus," ujar Kapolda NTT.

Ia mengatakan, Korps Brimob memiliki tugas menanggulangi gangguan keamanan dalam negeri. Kepercayaan Polri bagi Brimob Polda NTT merupakan kebanggaan untuk mengemban misi mulia.

Untuk itu Kapolda berharap anggota Brimob Polda NTT yang dikirim ke Papua agar menjaga nama baik dan kehormatan Polri.

Kepada 100 anggota Sat Brimob Polda NTT yang dikirim ke Papua, Kapolda berpesan agar memelihara profesionalisme pelaksanaan tugas dengan intens berlatih.

"Senantiasa menjalin koordinasi dan kerjasama dengan seluruh pihak agar tetap harmonis dan ada partisipasi dan dukungan dari masyarakat," pesan Kapolda NTT.

Kapolda berharap anggota Brimob Polda NTT melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab serta menjaga nama baik dan kehormatan Polri.

Sebelum berangkat ke Papua, 100 personil Brimob Polda NTT ini sudah mengikuti latihan pra operasi selama 12 hari.

Di tahun 2018 lalu, 100 anggota Sat Brimob Polda NTT sukses melaksanakan tugas di wilayah PT Freeport di Timika Papua selama empat bulan. 100 anggota Sat Brimob Polda NTT ini diberangkatkan ke Timika Papua sejak awal bulan September 2018.

"Mereka ditugaskan melakukan pengamanan di wilayah Freeport dan sekitarnya. Selama empat bulan ini, anggota Brimob tidak bertemu dengan keluarga di NTT," tutur Kapolda. (ant/red)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat