Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mencatat hingga 5 Agustus 2019 masih terdapat 168 aparatur sipil negara (ASN) di tingkat instansi di daerah yang belum diproses oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

"Rinciannya ada 10 PNS di lingkup provinsi, PNS pemerintah kabupaten/kota 139 orang, PNS di kota 19 orang, total semua kurang lebih 168 orang," ujar Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dalam pertemuan bertajuk Penyelesaian Sengketa Hukum Bidang Otonomi Daerah Dalam Rangka Penegakan Hukuman Bagi Kepala Daerah dan ASN yang Melakukan Tipikor di Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Menurut dia, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan 168 orang masih belum diberhentikan secara tidak hormat oleh PPK daerah, seperti kejadian sudah berlangsung cukup lama, kepala daerah sudah tidak menjabat, terdapat mutasi dan sudah meninggal.

Meski begitu, angka tersebut menurut Akmal sudah mencapai progres yang cukup baik, dilihat dari jumlah total 2.345 ASN yang melakukan tindak pidana korupsi. Dari total sebanyak 2.357 ASN yang harus dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah dan 98 orang berada di instansi pusat.

"Angka ini sudah progres yang cukup bagus, pertama angka jumlah pegawai kurang lebih 2.345 dan memang kami memahami tidak mudah melakukan ini," ucap dia.

Diakuinya penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan pelanggaran dilakukan oleh PPK di tingkat masing-masing sehingga kewenangan berada pada PPK. Dalam praktiknya, saat terdapat persoalan yang dihadapi, tidak mudah mendorong PPK untuk melakukan kewenangannya.

Ada pun PPK di tingkat pusat adalah menteri kepala badan, untuk provinsi gubernur dan untuk kota/kabupaten wali kota/bupati, kewenangan itu ada PPK.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah membuat putusan yang memperkuat surat keputusan bersama (SKB) untuk percepatan pemberhentian PNS yang terjerat kasus hukum tindak pidana korupsi berkuatan hukum tetap.

Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 menyebut pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah untuk PNS yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap dan lain-lain. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat