Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. (IST)

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo merespons pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo di depan sidang bersama DPD dan DPR soal pemberantasan korupsi.

Agus merespons soal pernyataan Presiden dalam pidatonya yang menyebut, "Kita harus terus mencegah korupsi tanpa mengganggu berinovasi" dan "Ukuran kinerja para penegak hukum dan HAM juga harus diubah termasuk kinerja pemberantasan korupsi".

"Menurut saya, dua-duanya sudah dijalankan KPK hari ini dan juga yang akan datang," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Baca Juga: Jokowi: Keberhasilan Hukum Bukan Hanya Diukur Dari Kasus Yang Diangkat

Dalam hal penindakan korupsi, lanjut Agus, langkah yang tegas tanpa pandang bulu harus dan wajib tetap dilaksanakan.

Selain itu, kata dia, pencegahan korupsi juga harus dilakukan lebih masif dan lebih menyasar sektor-sektor strategis.

"Dalam hal pencegahan jumlah uang negara yang diselamatkan oleh KPK memang jauh lebih besar dibandingkan dengan yang dirampas dalam penindakan, nilainya triliunan. Detil angkanya nanti akan dirilis," ucap Agus.

Menurut dia, tantangan KPK ke depan terkait pencegahan korupsi yang strategis itu pada sektor sumber daya alam (SDA), infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keuangan negara seperti pajak, bea cukai, pengadaan, dana alokasi khusus (DAK), dan bantuan sosial (bansos).

Ia juga menyatakan bahwa pencegahan dan penindakan korupsi juga harus mengikuti kemajuan teknologi.

"Di sini juga pentingnya kerja sama regional dan internasional," ujar Agus.

Ia juga mengharapkan adanya pembenahan tata kelola partai politik dan sistem pemilu/pilkada.

"Tata kelola manajemen dan sistem kepartaian yang perlu dibenahi, termasuk pendanaan partai dari pemerintah harus jauh lebih besar," tuturnya.(red)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat