Ilustrasi. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka Iren alias Nurul Ainulia, bos sindikat penipuan online (daring) yang menggasak uang sebesar Rp100 miliar.

Kepala Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Pol Rickynaldo mengatakan Iren berhasil ditangkap berkat kerja sama antara KBRI di Malaysia, Imigrasi Malaysia dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

Dalam kasus ini, Iren berperan sebagai pemberi perintah kepada tersangka lain untuk membuat perusahaan serta rekening perusahaan untuk menampung aliran dana hasil kejahatan dari luar negeri.

"Tersangka juga memerintahkan tersangka lainnya untuk menukarkan uang hasil kejahatan ke dalam bentuk mata uang asing di beberapa money changer dan menyerahkan uang hasil penukaran valas ke WNA Nigeria inisial AEM," katanya di Kantor Bareskrim, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Polri masih berupaya memulangkan tersangka Iren yang sempat melarikan diri ke Malaysia. "Siber Polri dan tim telah bekerja sama dengan tim KBRI di Malaysia, Imigrasi Malaysia dan PDRM melakukan pengamanan serta proses administrasi pemulangan tersangka ke Indonesia," kata Rickynaldo.

Bareskrim masih mengembangkan kasus ini dengan bekerja sama dengan FBI, Interpol dan Europol untuk memberantas kejahatan internasional sindikat Nigerian Scam/Business Email Compromise di seluruh negara.

Dari tangan Iren, polisi menyita beberapa barang bukti yakni satu buah KTP, satu buah NPWP, satu buah buku paspor dan satu buah kwitansi Louis Vuitton.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Korban Pengeroyokan Kecewa Polres Taput Belum Menangkap Pelaku Diduga Oknum Anggota IPK

TARUTUNG - Sejumlah orang diduga anggota organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melakukan penganiayaan terhadap salah seorang aparatu

Kapolres dan Dandim Pimpin Pengrebekan Pengedar Narkoba di Tengah Persawahan

TAPANULI UTARA -Dipimpin Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H dan Dandim 0210/ TU, Letkol Inf.Saiful Rizal, S.Hub. Int bersama jajarannya. Kampung Narkob

Sindikat Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Taput

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Taput berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor inisial AS (26) warga Desa Parbubu I dan MFL(29) warga Keluraha

Dua Pengguna Narkoba Dibekuk Saat Melarikan Diri Menabrak Mobil Polisi

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus dua pengguna Narkotika. Sebelun ditangkap tersangka sempat melarikan diri dengan nek

Polres Metro Bekasi Kota di Demo Karena Terduga Pelaku Pengeroyokan Belum Tertangkap

KOTA BEKASI - Puluhan pemuda yang tergabung dari beberapa organisasi kepemudaan terlibat aksi saling dorong dengan kepolisian saat lakukan demo di depan kantor Polres Metro Be

Lima Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi di Taput Diboyong ke Poldasu

TARUTUNG - Diduga digunakan untuk kebutuhan alat berat ataupun industri, lima pelaku penyelewengan BBM jenis Solar Subsidi ditangkap Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut dan