Suasana jumpa pers bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019) membahas rencana pemindahan ibu kota. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo memutuskan kawasan Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, sebagai kawasan ibu kota baru pemerintahan.

"Menyimpulkan ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kertanegara," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).

Presiden mengatakan bahwa pemerintah telah mengkaji sejumlah calon kawasan ibu kota di Pulau Kalimantan.

Jokowi menjelaskan bahwa Kalimantan Timur dipilih karena memenuhi sejumlah kriteria kebutuhan kawasan ibu kota, yakni risiko bencana yang minim, memiliki lokasi strategis di tengah-tengah Indonesia, dan ketiga berdekatan dengan wilayah perkotaan yang sudah berkembang, yakni Balikpapan dan Samarinda.

Keempat, lanjut Presiden, memiliki infrastruktur lengkap dan tersedia lahan yang dikuasai pemerintah seluas 180.000 hektare.

Menurut keterangan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), pembangunan ibu kota baru itu akan dimulai pada tahun 2021. Target penyelesaian pembangunan gedung pemerintahan pada tahun 2024. Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mendampingi Presiden dalam acara itu.

Sejumlah pejabat yang turut hadir, antara lain, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Brodjonegoro, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, Menteri Sekretariat Negara Pratikno, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebelumnya, Menteri ATR mengatakan bahwa pemerintah memerlukan lahan seluas 3.000 hektare untuk pembangunan kantor pemerintahan sebagai tahap pertama pembangunan kawasan ibu kota.

Selain itu, Menteri PPN Bambang Brodjonegoro menjelaskan salah satu skema pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur, antara lain, jalan, bandara, dan pelabuhan di ibu kota baru akan dibiayai BUMN dalam bentuk investasi.

Estimasi cost project dan pembiayaan fisik ibu kota baru akan menggunakan pembiayaan dari tiga sumber, yakni APBN, skema kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan skema kerja sama pemanfaatan atau pihak swasta.

Menurut Kementerian PPN, estimasi total biaya proyek (cost project) dan pembiayaan fisik ibu kota negara mencapai Rp466 triliun.

Estimasi total biaya itu terdiri atas tiga sumber pembiayaan, yakni APBN sebesar Rp74,44 triliun, skema KPBU Rp265,2 triliun, dan swasta melalui skema kerja sama pemanfaatan sebesar Rp127,3 triliun. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat