Menteri LHK Siti Nurbaya ditemui usai menghadiri rapat terbatas bertopik "Impor Sampah dan Limbah" di Istana Kepresidenan Bogor, pada Selasa (27/8/2019). PALAPA POS/Istimewa

BOGOR - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menegaskan bahwa terkait meningkatnya impor sampah dan limbah, Indonesia tidak boleh menjadi tempat sampah negara maju.

"Mesti dilihat persoalannya, bukan kita tidak mau impor scrap plastik atau scrap kertas. Persoalannya adalah scrap plastik dan scrap kertas ini ditumpangi oleh sampah dan limbah, macam-macam sampahnya, ada bekas infus, ada bekas pampers, ada bekas ampul suntik obat, hingga aki bekas," kata Siti yang ditemui usai menghadiri rapat terbatas bertopik "Impor Sampah dan Limbah" di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (27/8/2019).

Menurut catatan Kementerian LHK, sampah dan limbah itu datang dari negara-negara, antara lain Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jerman, dan Hong Kong.

Siti menjelaskan pemerintah telah memulangkan kembali 400 kontainer berisi sampah dan limbah. Dia mengungkap masih ada 1.262 hingga 1.380 kontainer berisi sampah yang harus diperiksa yang berpotensi mengandung limbah. Jika kontainer tersebut terkontaminasi limbah berbahaya dan beracun maka akan dikembalikan.

Presiden Joko Widodo, jelas Siti, mengarahkan tidak ada toleransi atas masalah sampah dan limbah B3 yang mengontaminasi impor kertas dan plastik bekas.

"Arahan teknisnya adalah seperti memperbaiki sistem pemeriksaannya, sistem surveinya di negara asal dan di sumbernya, jangan di pelabuhan. Kemudian juga didorong untuk pemanfaatan bahan baku dalam negeri," ucap Siti.

Sebelumnya saat sambutan dalam rapat terbatas, Presiden meminta pemerintah harus bersikap hati-hati atas tren peningkatan impor sampah dan limbah.

Menurut Presiden, kendati serat kertas dan sampah plastik impor dibutuhkan oleh industri, namun banyak limbah dan sampah yang terkontaminasi limbah B3 dan berpotensi merusak lingkungan. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat