Panitia seleksi calon pimpinan KPK saat memberikan keterangan Pers di Kantor Presiden, di Jakarta. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Panitia seleksi calon pimpinan KPK menyebut bahwa Presiden Joko Widodo sudah menyetujui 10 nama yang diajukan oleh pansel tanpa ada koreksi.

"Tidak ada istilah koreksi, sudah selesai karena kita memang kepanjangan tangan Presiden, ini hasilnya," kata Ketua Pansel Capim KPK 2019-2023 Yenti Ganarsih di kantor presiden Jakarta, Senin (2/9/2019).

Yenti menyampaikan hal tersebut seusai sembilan orang pansel capim KPK bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka untuk menyerahkan 10 nama terakhir yang lolos uji publik dan tes kesehatan.

Saat membuka pertemuan tersebut, Presiden Jokowi meminta agar pansel terbuka terhadap masukan dari masyarakat bahkan bila harus mengoreksi apa yang telah dikerjakan oleh pansel.

"Sudah sesuai persetujuan Presiden, masa enggak sih? Pasti kita tidak punya kewenangan apa-apa, semua di koridor atas nama Presiden," ungkap Yenti.

Baca Juga: Pansel Umumkan 10 Nama Calon Pimpinan KPK

Menurut Yenti, Presiden Jokowi juga telah mengikuti semua tahapan seleksi sejak awal. "Presiden mengatakan mengikuti semua tahap demi tahap, tahu semua, mengikuti semua," tegas Yenti.

Namun Yenti mengaku tidak tahu kapan Presiden akan menyerahkan 10 nama itu kepada Komisi III DPR untuk dipilih menjadi lima nama pimpinan KPK definitif. "Tidak ada sinyal kapan Presiden akan menyerahkan, itu kewenangan Presiden dan kami juga tidak menanyakan," ungkap Yenti,

Kesepuluh nama yang lolos adalah:
1. Alexander Marwata (komisioner KPK 2014-2019)
2. Firli Bahuri (Polri, Kapolda Sumatera Selatan)
3. I Nyoman Wara (auditor BPK)
4. Johanis Tanak (jaksa)
5. Lii Pintauli Siregar (advokat)
6. Luthfi K Jayadi (dosen)
7. Nawawi Pamolango (hakim Pengadilan Tinggi Bali)
8. Nurul Ghufron (dosen)
9. Roby Arya Brata (PNS Sekretaris Kabinet)
10. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan).

Proses penyerahan nama capim KPK dari pansel ke presiden ini diatur dalam pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam UU tersebut berbunyi panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.

Paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

DPR wajib memilih dan menetapkan 5 calon yang dibutuhkan dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat