Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (4/9/2019). PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bendera berlambang bintang kejora harus diubah dengan memakai simbol yang menunjukkan persatuan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), untuk dapat dijadikan sebagai lambang daerah Papua.

"Ubahlah. Ubah sedikit saja, walaupun mungkin nuansanya tidak jauh. Bukan lambang yang selama ini dipakai oleh OPM (Organisasi Papua Merdeka). Bikin katakanlah ada burung Cenderawasih, toh lambang persatuan saja itu, lambang daerah sebenarnya," kata Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Seperti Aceh, JK melanjutkan, ada kesepakatan antara masyarakat setempat untuk mengubah bendera mereka sehingga tidak sama dengan bendera kelompok separatisme Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Pada 2013, Pemerintah Aceh dan DPRA sempat ingin menggunakan bendera GAM sebagai lambang daerah tersebut dan diatur dalam qanun atau peraturan daerah. Namun, qanun tersebut dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri karena melanggar undang-undang dan peraturan.

"Aceh itu dulu berupa qanun, tapi tidak disetujui oleh Pusat. Jadi di Aceh juga tidak (pakai bendera GAM). Semua daerah kan ada lambangnya, DKI juga ada lambangnya, Sulawesi Selatan ada lambang daerahnya juga," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2017, setiap daerah boleh memiliki bendera sendiri untuk menunjukkan simbol kultural bagi masyarakat setempat yang mencerminkan kekhasan daerah dalam NKRI.

Lambang daerah bukan merupakan simbol kedaulatan daerah dan tidak boleh mempunyai persamaan dengan desain bendera organisasi terlarang atau gerakan separatis dalam NKRI.

"Bendera juga suatu lambang, dan ada aturannya di PP 77 Tahun 2007, itu mengapa HTI dilarang, kelompok-kelompok separatis dilarang apakah itu OPM, GAM, PKI dan lain-lain," tegas JK. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat