Anggota Forum Lintas Hukum Indonesia (FLHI), Serfasius Serbaya Manek (paling kanan). PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Anggota Forum Lintas Hukum Indonesia (FLHI) Serfasius Serbaya Manek menyatakan, usulan adanya kewenangan pemberian surat perintah penghentian perkara (SP3) kepada KPK dalam revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, menjadikan KPK lebih memiliki kepastian hukum.

"KPK dalam proses penengakan hukum pemberantasan korupsi harus menerapkan prinsip praduga tak bersalah, sesuai dengan azas hukum pidana," kata Serfasius Serbaya Manek, di Jakarta, Kamis (12/9/2019), menyikapi langkah DPR RI yang melakuan revisi terhadap UU KPK.

Menurut Serfasius, dalam praktiknya selama ini, KPK tidak menerapkan prinsip praduga tak bersalah, karena KPK tidak memiliki kewenangan SP3. "Setiap orang yang ditangkap dan diproses hukum di KPK selalu menjadi tersangka dan kemudian terpidana," katanya.

Adovokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini melihat, pada proses hukum pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, ada beberapa nama yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, tapi setelah ditangkap dan diproses oleh KPK tidak memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Namun, karena KPK tidak memiiki kewenangan SP3, orag tersebut juga tidak dipulihkan lagi namanya, sehingga statusnya menjadi tidak jelas, misalnya Direktur Utama Pelindo II RJ Lino," katanya.

Serfasius menyatakan, dukungan pada revisi UU KPK yang mengusulkan SP3 menjadi kewenangan KPK, sehingga dalam penanganan perkara kasus korupsi yang tidak memenuhi syarat menjadi tersangka, dapat segera dihentikan perkaranya.

Dia juga melihat, KPK dalam menangani perkara korupsi tanpa adanya SP# dapat berpotensi melanggar hukum

"Tanpa adanya SP3, maka KPK akan melanggar hukum. Jika sesorang tidak bisa jadi tersangka, tapi tidak bisa dipulihkan nama baiknya, itu pelanggaran hukum. Karena itu, KPK perlu memiliki kewenangan SP3," katanya. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasar Tradisional Tarutung Terbakar, Ratusan Kios Dilahap Si Jago Merah

TAPANULI UTARA - Ratusan kios yang berlokasi di pasar tradisional tarutung ludes di lahap sijago merah pukul 21.30 wib pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

Gudang Amunisi di Kota Bekasi Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

KOTA BEKASI - Nahas, gudang amunisi Artileri Medan (Armed) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terbakar dan menimbulkan ledakan cuku

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr