Saut Situmorang (tengah) dan kawan-kawan saat melakukan aksi menolak revisi UU KPK. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Saut Situmorang mundur sebagai pimpinan KPK 2015-2019, sehari setelah DPR memilih lima orang untuk menjadi komisioner KPK 2019-2023.

"Saudara-saudara yang terkasih dalam nama Tuhan yang mengasihi kita semua, izinkan saya bersama ini menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan pengunduran diri saya sebagai Pimpinan KPK-terhitung mulai Senin 16 September 2019," kata Saut melalui surat elektronik yang dikirimkan ke seluruh pegawai KPK di Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Dalam email tersebut, Saut mengatakan masih ada dua kegiatan lagi di Yogyakarta pada Sabtu-Minggu, 14-15 September 2019 untuk Jelajah Dongeng anti korupsi.

"Terlebih Dahulu ,saya mohon maaf sekaligus mengucapkan banyak terima kasih kepada semua Pimpinan KPK Jilid IV (Bunda BP, Bro Alex M , Bro LM Syarif ,dan pak bro Ketua Agus R) Struktural, Staf, Security, semua OB yang membersihkan ruangan saya setiap hari dan yang membantu menyiapkan makanan," kata Saut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tidak Setuju Empat Usulan DPR Dalam RUU KPK

Saut juga mengucapkan terima kasih kepada para pegawai yang melekat padanya selama hampir 4 tahun kurang beberapa bulan bersama.

"Saya mohon maaf karena dlm banyak hal memang kita harus bisa membedakan antara Cemen dengan penegakan 9 nilai KPK yang kita miliki (Jujur, Peduli, Mandiri, Disiplin, Tanggung jawab, Kerja Keras, Sederhana Berani dan Adil) yang kita tanamkan dan ajarkan selama ini, sebagai bagian dari nilai di KPK yaitu RI-KPK (Religius, Integritas, Kepemimpinan, Profesional dan Keadilan). Mari kita pegang itu sampai kapanpun," ungkap Saut.

Saut pun sudah memberikan seluruh kelengkapannya berupa ID Card, asuransi per hari ini. "Mohon izin cuti pada Jumat ini 13 September 2019) saya pulang jam 08.00, oh ya, bersama saya tidak ada barang-barang elektronik kantor," tambah Saut.

Ia juga menitip pesan kepada Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo agar tetap konsisten. "Kunci Sepeda yang saya sumbangkan untuk Doa dan harapan kita agar siapa pelaku kejahatan atas Novel bisa ditemukan," tambah Saut.

Saut juga berpesan untuk semua Koordinator Wilayah tetaplah semangat menjaga Indonesia dari timur sampai barat.

"Seperti yang sering saya ucapkan berkali kali di depan kepala daerah (gubernur, walikota/bupati DPRD kita hadir untuk menjaga orang orang baik agar tetap baik, semangatlah meningkatkan intervensi kita pada: www.korsupgah.kpk.go.id dan lakukan terus inovasi," tambah Saut.

Ia juga mengucapkan salam dari istri dan anak-anaknya. "Tuhan memberkati kita semua. Amin, salam. SS," tutup Saut dalam surat elektronik tersebut. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat