Presiden Joko Widodo didampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kiri) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kanan) saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (13/9/2019). PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Presiden Jokowi harap masyarakat tetap berpikir jernih dan tidak punya prasangka berlebihan dalam revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Saya harap semua pihak bisa membicarakan isu ini dengan jernih, objektif tanpa prasangka berlebihan," kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Presiden menyampaikan hal itu didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Kepala Staf Presiden Muldoko.

"Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama. Saya ingin KPK punya peran sentral dalam pemberantasan korupsi yang punya kewenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain," tambah Presiden.

Presiden mengaku menyetujui tiga usulan dalam revisi UU tersebut yaitu mengenai keberadaan Dewan Pengawas, penerapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan perubahan status kepegawaian pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Saut Situmorang Mundur Sebagai Pimpinan KPK

Presiden juga membuka kemungkinan pimpinan KPK menyampaikan pendapatnya mengenai revisi tersebut.

"Oh yang ketemu saya banyak. Kan gampang, tokoh-tokoh kemarin yang berkaitan dengan RUU KPK banyak, mudah, gampang, lewat saja Mensesneg kalau sudah menyelesaikan kan diatur waktunya ya," ungkap Presiden.

Namun Presiden tidak setuju atas 4 substansi RUU KPK yaitu pertama meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, kedua tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja, ketiga tidak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan dan keempat tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat