Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eduard Sigalingging saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/9/2019). PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eduard Sigalingging menyebutkan bahwa adanya skema omnibus law yakni pembuatan beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu UU sebagai payung hukum baru tidak akan merugikan dan mengganggu pendapatan daerah.

“Ini mau dikaitkan juga dengan undang-undang pajak dan retribusi daerah. Kita jangan melihat bahwa karena dengan membuat target retribusi daerah turun sementara dikaitkan dengan kriteria meningkatkan investasi,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Ia menuturkan revisi yang dilakukan pada 74 undang-undang (UU) terkait izin investasi itu justru dilakukan dengan tujuan agar investasi yang masuk ke Indonesia bisa semakin meningkat.

Hal tersebut terjadi sebab proses perizinan investasi selama ini dianggap menghambat arus masuknya investor ke dalam negeri sehingga revisi tersebut akan berfokus pada cara agar bisa memberikan kemudahan terkait perizinan tanpa mengurangi aturan-aturan persuratan dan persyaratan yang dibutuhkan. “Iya prosedur mungkin ada mempermudah perizinan,” ujarnya.

Eduard menuturkan para pelaku usaha masih banyak yang terhambat saat akan berinvestasi ke daerah sehingga Omnibus Law ini rencananya akan menghapus sejumlah kewenangan izin di daerah.

“Lembaga itu tetap eksis, kewenangannya juga. Artinya, kewenangan itu dipermudah, ada deregulasi karena selama ini UU sektor, UU pemda begitu mau dieksekusi kadang-kadang pelaku investor berhadapan dengan berbagai aturan tadi yang ada di UU sektor,” katanya.

Menurutnya, adanya skema omnibus law juga akan semakin menghasilkan dampak yang positif dan signifikan untuk daerah karena pemerintah sebelumnya sudah pernah melakukan revisi terhadap Hinderordonnantie (HO).

Ia menjelaskan pemerintah pernah merevisi izin Hinderordonnantie (HO) atau Surat Izin Gangguan dan terbukti mampu meningkatkan investasi lebih cepat. Bahkan berbagai UMKM di daerah bisa tumbuh lebih pesat.

“Contohnya itu masalah izin HO sudah kita cabut sehingga pertumbuhan investasi cepat. Intinya bagaimana mempermudah perizinan tanpa mengurangi persyaratan yang dibutuhkan. Itu kita cabut, jadi UMKM dan investasi lebih cepat tumbuh,” katanya. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat