AGN tersangka pencurian kotak amal masjid di wilayah Jakarta Selatan, dengan wajah tertutup sebo saat gelar perkara di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019). PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang wanita pelaku pencurian kotak amal masjid yang sempat viral karena aksinya terekam kamera pengawas beberapa waktu lalu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama yang memimpin gelar perkara di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019) mengatakan, tersangka berinisial AGN warga Bojong Gede, Kabupaten Bogor.

"Tersangka ditangkap saat melakukan pencurian di wilayah Jayakarsa dan Masjid Nurul Islam, Mampang, Jaakrta Selatan, kejadian bulan September ini," kata Bastoni.

Pelaku beraksi seorang diri mendatangi sejumlah masjid dengan berpura-pura menjadi jamaah shalat. Dari pengakuan tersangka sudah melakukan pencurian kotak amal masjid sebanyak 10 kali dengan nominal uang yang didapatkannya total Rp5 juta rupiah.

"Isi kotak amalnya macam-macam jumlahnya ada yang 500 ribu. Dudah 10 kali aksinya dengan nominal uang yang didapat Rp5 juta," kata Bastoni.

Tersangka AGN diamankan bersama 25 tersangka tindak kriminal lainnya yang ditangkap dalam operasi premanisme di wilayah Polres dan Polsek Jakarta Selatan.

Dari ke-26 tersangka hanya AGN tersangka wanita. Saat pengungkapan tersangka duduk di antara 25 tersangka laki-laki lainnya di depan halaman Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Andi Sinjaya Ghalib menjelaskan, dalam aksinya tersangka AGN mendatangi masjid lalu mempelajari situasinya ketika tidak ada orang yang mengawasi.

"Pelaku melakukan pencurian dengan merusak gembok kotak amal lalu mengambil uang di dalamnya," katanya.

Dalam sebuah video terekam juga tersangka mengembalikan kotak amal ke masjid setelah isi kotaknya diambil. Kepada petugas, tersangka yang sudah bersuami ini mencuri kotak amal masjid karena desakan kebutuhan ekonomi. "Tersangka mengaku punya ponakan yang butuh biaya sekolah," kata Andi.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasar Tradisional Tarutung Terbakar, Ratusan Kios Dilahap Si Jago Merah

TAPANULI UTARA - Ratusan kios yang berlokasi di pasar tradisional tarutung ludes di lahap sijago merah pukul 21.30 wib pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

Gudang Amunisi di Kota Bekasi Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

KOTA BEKASI - Nahas, gudang amunisi Artileri Medan (Armed) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terbakar dan menimbulkan ledakan cuku

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr