Ketua PBNU bidang hukum dan perundang-undangan Robikin Emhas. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Ketua PBNU bidang hukum dan perundang-undangan Robikin Emhas mengajak semua pihak untuk mengakhiri pro-kontra terkait Revisi Undang-undang KPK yang baru saja disahkan DPR RI menjadi undang-undang.

Robikin di Jakarta, Selasa (17/9/2019), mengatakan Masih terbuka ruang koreksi jika proses revisi UU KPK ternyata dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan serta norma-norma yang dihasilkan bertentangan dengan konstitusi.

"Mari kita akhiri pro-kontra yang ada, dengan menghormati proses legislasi yang kini berlangsung. Masih terbuka ruang koreksi jika proses revisi UU KPK dinilai tidak sesuai ketentuan, dengan cara mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata dia.

Dia percaya bahwa seluruh komponen bangsa sebenarnya menginginkan Indonesia jauh lebih baik, maju dan bermartabat, termasuk soal hukum di bidang korupsi.

Pro dan kontra revisi UU KPK menurut dia, harus diletakkan dalam cara pandang seperti itu. Mereka yang pro revisi menghendaki KPK tidak hanya kuat dan berdaya, namun juga kredibel dan akuntabel, baik secara kelembagaan maupun sistemnya.

Begitu juga sebaliknya, orang-orang yang menolak revisi UU KPK juga menginginkan hal yang sama pada lembaga anti rasuah tersebut, kuat dan memiliki kekuatan, serta menjadi lembaga dengan birokrasi baik.

"Sekali lagi, saya melihat mereka yang pro maupun kontra memiliki tujuan mulia yang sama. Sudut pandangnya saja yang berbeda," ujarnya.

Pada Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020, legislatif menyetujui hasil revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk disahkan menjadi undang-undang. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat