Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) berpandangan revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disahkan DPR, Selasa (17/9/2019) bertujuan agar pemberantasan kasus korupsi di negeri ini semakin baik dan mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

“Revisi UU KPK ini memberikan kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Hasil penelitian Lemkapi selama ini, kata dia, sejumlah tersangka korupsi di KPK bertahun-tahun tersandera sebagai tersangka dan tidak bisa diproses hukum lebih lanjut sehingga tidak mendapatkan kepastian hukum.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mengharapkan dengan UU yang baru saja direvisi ini, KPK akan meneliti kembali sejumlah kasus dan bila tidak bisa dilanjutkan sama sekali sebaiknya dihentikan lewat SP3.

Atas revisi UU KPK baru ini, Edi mengharapkan antara KPK, Polri dan kejaksaan bisa saling bersinergi dan saling melengkapi dalam penegakan hukum.

"Kami juga harapkan kepada Polri bisa membantu KPK dalam pemberantasan korupsi. KPK tidak akan bisa sendirian. Polri dan jaksa kita minta memberikan perhatian khusus dalam pemberantasan korupsi," ujar doktor ilmu hukum ini.

Soal masih ada sebagian penyidik KPK yang belum sesuai UU KPK yang baru, dia minta pimpinan KPK yang baru supaya segera menyesuaikan dengan aturan terbaru. "Ketentuan ini tidak bisa dibiarkan, karena celah-celah ini bisa digunakan koruptor untuk menggugat KPK," katanya.

Sejauh ini, Lemkapi mencatat ada sekitar 118 penyidik ada di KPK. Mereka berasal dari penyidik yang diangkat KPK, penyidik Polri dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat