Menko Polhukam Wiranto saat menyampaikan pernyataan pada konferensi pers menyikapi pro-kontra revisi UU KPK, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (18/9/2019). PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta masyarakat menghilangkan kecurigaan-kecurigaan bahwa revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melemahkan lembaga antirasuah itu.

"Mari hilangkan dulu kecurigaan terhadap lembaga negara yang mengolah masalah ini (revisi UU KPK)," katanya, saat konferensi pers, di Kantor Kemenko Polhukam, di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Ia mencontohkan kecurigaan terhadap DPR seolah-olah pelemahan dilakukan sebagai balas dendam karena banyak anggota legislatif yang terjerat korupsi dan berurusan dengan KPK.

"Juga jangan curiga kepada pemerintah, presiden, seakan beliau ingkar janji, tidak propemberantasan korupsi, dan sebagainya. Itu (kecurigaan) kita hilangkan dulu," katanya.

Diakui Wiranto, saat ini masyarakat juga beragam dalam menyikapi revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK, baik yang pro maupun kontra.

"Sekarang sedang ramai dibicarakan di publik. Publik sendiri ada yang pro, ada yang kontra, setuju atau menolak. sampai ada lembaga survei yang menyurvei itu," katanya.

Meski demikian, Wiranto mengajak masyarakat untuk melihat persoalan itu secara lebih proporsional dan konstruktif, apalagi mengingat regulasi itu sudah berusia 17 tahun.

Menurut dia, setiap regulasi, termasuk UU dibuat karena kondisi objektif saat itu, yakni untuk lebih mengatur dan membangun keteraturan dalam masyarakat pada saat itu.

Di sisi lain, kondisi akan selalu berubah mengikuti zaman sehingga regulasi yang dibuat tidak boleh kaku, melainkan harus menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi.

"Kondisi ini kan berubah. Tatkala kondisi ini berubah, UU tidak boleh kaku, statis, melainkan harus ikut perubahan itu. Apakah perubahan karena opini publik, atau kepentingan masyarakat (publik interest)," katanya.

Oleh sebab itu, Wiranto mengajak masyarakat untuk berpikir positif dan menunggu implementasi UU KPK yang baru itu, serta tidak lagi menimbulkan pro-kontra yang menghabiskan energi bangsa.

"Kita lihat hasilnya nanti bagaimana. Jangan buru-buru kita sudah menjustifikasi, buruk sangka seakan-akan kiamat lah pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, DPR RI akhirnya mengesahkan perubahan kedua UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UU, dalam pengambilan keputusan Tingkat II Rapat Paripurna, Selasa (17/9/2019).

Proses pengesahan tersebut berlangsung di tengah polemik yang terjadi terkait poin-poin revisi UU tersebut yang dinilai elemen masyarakat sipil dapat melemahkan institusi KPK yang sudah berdiri 17 tahun. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat