Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) saat memberikan keterangan pers di Surabaya. PALAPA POS/Istimewa

SURABAYA - Kepolisian Derah Jawa Timur menyatakan masih melakukan gelar perkara di Mabes Polri guna menentukan langkah-langkah penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka dugaan penyebaran hoaks Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (18/9/2019), mengatakan, gelar perkara itu dilakukan setelah Veronica Koman tak kunjung datang memenuhi panggilan kedua yang telah dilayangkan. "Hari ini masih gelar di Mabes Polri untuk menentukan itu (DPO)," ujarnya kepada wartawan.

Jenderal polisi bintang dua itu menambahkan, jika sesuai batas waktu yang ditentukan pada 18 September 2019 Veronica Koman tetap tidak datang maka pukul 00.00 WIB akan diterbitkan DPO.

"Kalau tetap sampai jam 00.00 WIB tidak datang maka besok akan saya sampaikan DPO," ucap Kapolda.

Setelah DPO diterbitkan, kata dia, Polda Jatim baru akan mengeluarkan red notice yang akan digelar di Prancis untuk disebar ke 190 negara yang telah bekerja sama.

Baca Juga: Polda Jatim Imbau Veronica Koman Penuhi Panggilan Kedua

Sebelumnya, Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirim surat panggilan kedua atas nama Veronica Koman pada pekan lalu untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada 13 September 2019.

Polda Jatim telah memberikan tambahan waktu lima hari untuk memenuhi panggilan karena Veronica yang masih berada di Australia.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.

Polisi menyebutkan Veronica telah melalukan provokasi di media sosial twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasar Tradisional Tarutung Terbakar, Ratusan Kios Dilahap Si Jago Merah

TAPANULI UTARA - Ratusan kios yang berlokasi di pasar tradisional tarutung ludes di lahap sijago merah pukul 21.30 wib pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

Gudang Amunisi di Kota Bekasi Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

KOTA BEKASI - Nahas, gudang amunisi Artileri Medan (Armed) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terbakar dan menimbulkan ledakan cuku

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr