Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menilai kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) demi aspek kepastian hukum.

"Penghentian penyidikan dan penuntutan memang merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara dengan tujuan memberikan kepastian hukum," katanya saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Wiranto mengatakan tidak mungkin menggantungkan status tersangka dalam kurun waktu yang tidak terbatas karena justru melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Tidak mungkin kita menyandera orang menjadi tersangka dengan tidak jelas jangka waktunya. Orang sampai mati sebagai tersangka, belum terbukti, belum diadili, tetapi masuk liang kubur sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Kan justru melanggar HAM," katanya.

Menurut dia, kewenangan yang diberikan kepada KPK melalui Pasal 40 RUU KPK itu juga menguatkan lembaga itu, karena kewenangan SP3 semula hanya dimiliki Kejaksaan Agung. Artinya, kata dia, harus ada kepastian bahwa tatkala seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan harus diselesaikan secara hukum.

"Tatkala tidak terbukti atau ternyata bukti-bukti tidak cukup untuk menempatkan dia dalam satu proses lanjutan, tentu harus ada ini (SP3). Ini menempatkan KPK sebagai penegak hukum yang humanis, tegas tapi tetap memperhatikan HAM," kata Wiranto.

Selain poin SP3, Wiranto juga menjabarkan tujuh poin yang menjadi polemik yang menimbulkan pro-kontra atas revisi UU Nomor 30/2002, antara lain masalah kelembagaan KPK.

Menurut Wiranto, masuknya KPK pada ranah kekuasaan eksekutif merupakan amanah dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU/XV/2017 sehingga bukan langkah yang mengada-ada.

Kemudian, mengenai poin koordinasi kelembagaan pada Pasal 43A RUU KPK, ia melihatnya sebagai koordinasi untuk menyelenggarakan diklat sebagai standardisasi profesionalitas.

Terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan, kata dia, lazimnya memang harus mendapatkan persetujuan pengadilan, ditambah izin Dewan Pengawas agar KPK tidak terkesan sewenang-wenang.

"Berikutnya tentang sistem kepegawaian KPK. Karena menjadi bagian lembaga negara dalam rumpun eksekutif, status pegawai KPK juga harus tunduk pada UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara," kata Wiranto. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat