Mahasiswa di Kota Kendari berunjuk rasa di kawasan simpang empat eks lokasi MTQ Kota Kendari, Jumat (20-9-2019), meminta Agus Rahardjo mundur dari Ketua KPK RI.( ANTARA/IST)

KENDARI - Puluhan mahasiswa di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti-Korupsi (AMPAK) melakukan unjuk rasa, meminta Agus Rahardjo mundur dari Ketua KPK RI.

Ketika melakukan demo di kawasan simpang empat eks lokasi MTQ Kota Kendari, Jumat (20/9/2019), pengunjuk rasa Fariq Muhammad Febri mengatakan bahwa aksi tersebut sebagai bentuk penuntutan agar Agus Rahardjo mundur dari jabatannya karena dinilai gagal memimpin KPK.

Fariq mengatakan bahwa KPK adalah lembaga negara yang pembentukannya untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

"KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya," kata Fariq.

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

"KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK," katanya.

Namun, lanjut Fariq, melihat isu yang berkembang saat ini, mulai muncul kisruh di tubuh lembaga antirasuah tersebut. Bahkan, beberapa hari yang lalu, tiga pimpinan KPK memutuskan mengembalikan mandat kepada Presiden RI Joko Widodo.

Berita sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo bersama dua wakil ketua: Saut Situmorang dan Laode M. Syarif, menyerahkan tanggung jawab pengelolaan lembaga antikorupsi ke Jokowi.

Menurut Fariq, hal itu menunjukkan kegagalan Agus Rahardjo dalam menjaga muruah di tubuh KPK.

Pimpinn KPK yang telah melaksanakan sumpah jabatan, menurut dia, seharusnya dapat bersikap profesional dalam mengemban amanah, atau tidak lari dari masalah yang ada dalam tubuh KPK.

Selain itu, lanjut Fariq, terdapat beberapa catatan-catatan penting yang harusnya menjadi sorotan belakangan, mulai dari perekrutan pegawai sampai dengan keputusan-keputusan KPK di akhir jabatan yang cenderung politis.

Berdasarkan pantauan ANTARA, meskipun massa berujuk rasa di simpang empat eks lokasi MTQ, aksi itu tidak menyebabkan arus lalu lintas terganggu. Aksi tersebut juga berjalan aman hingga massa membubarkan diri. (ant/red)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat