Politikus partai Golkar Iqbal Wibisono. PALAPA POS/Istimewa

SEMARANG - Politikus Partai Golkar Iqbal Wibisono menyatakan masyarakat yang menolak Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaiknya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi daripada turun ke jalan.

"Begitu pula, terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), sebaiknya tidak perlu ditunda karena masyarakat bisa mengajukan permohonan uji materi ke MK setelah menjadi UU KUHP," kata Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah Iqbal Wibisono, di Semarang, Jumat (27/9/2019).

Apalagi, kata alumnus Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini, KUHP yang berlaku sekarang merupakan produk peninggalan Belanda.

"Rancangan KUHP ini dimulai pada tahun 1968. Jika dilihat dari sisi anggaran, seberapa besar biaya untuk pembahasannya, tentunya tidak sedikit. Di sisi lain, kita bangga memiliki produk hukum sendiri," kata Iqbal.

Ia mencontohkan pasal penghinaan presiden, sebagaimana termaktub dalam Pasal 218 RKUHP Ayat (1), jika sudah menjadi UU KUHP, masyarakat bisa mengajukan uji materi ke MK. Mahkamah akan memutuskan apakah frasa dalam Ayat (1) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 atau tidak.

Pasal 218 Ayat (1) berbunyi: "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV."

Dalam Ayat (2) disebutkan bahwa tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Apabila MK menganulir pasal tersebut atau pasal-pasal dalam undang-undang lainnya, kata Iqbal, praktis tidak berlaku.

"Oleh karena itu, sebaiknya semua pihak memercayakan hal itu pada MK ketimbang turun ke jalan yang berujung kericuhan dan kerusakan fasilitas umum," kata Iqbal Wibisono. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Bersama Kadisdik, Plt. Ketua TP PKK Studi Tiru Ke SLBN Surakarta

SOLO - Pelaksana tugas (Plt) Ketua TP PKK Kota Bekasi Wiwiek Hargono Tri Adhianto bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi UU Saeful Mikdar dan Plt Ketua DWP Eka Sudarsono

Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan Raih Penghargaan Kepala Daerah Inovatif

SEMARANG - Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan menerima penghargaan sebagai Kepala Daerah Inovatif (KDI) yang diserahkan H. Abdul Halim Iskandar Menteri Desa, Pembangunan Dae

Tingkatkan Inovasi Daerah, Bupati Taput Studi Tiru ke Wonogiri Jateng

JAWA TENGAH - Selain mempererat kerjasama antar Pemerintah Daerah dan peningkatan inovasi,Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan didampingi Ketua DPRD Poltak Pakpahan, Sekda Ind

Pemkab Kudus Siapkan Tempat Isolasi Pemudik

KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyiapkan tempat isolasi di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Bakalan Krapyak, Kaliwungu untuk pemudik yang nekat pulang di tengah pand

Ganjar Kirim Sukarelawan dan Logistik Rp594 juta

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengirimkan bantuan logistik senilai Rp594 juta beserta 10 orang sukarelawan membantu korban bencana gempa bumi yang mengguncang Provinsi

Gubernur Ganjar Minta ASN Korup Bisa Dipecat

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bakal melayangkan protes sekaligus meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar aparatur sipil negara (ASN)