Mensesneg Pratikno berbicara kepada wartawan di depan Masjid Baiturrahman Istana Kepresidenan Jakarta. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah salah ketik dalam revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikirimkan oleh DPR.

"(Revisi UU KPK) sudah dikirim, tetapi masih ada 'typo', yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg (badan legislasi DPR)," kata Pratikno di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Menurut Pratikno, kesalahan ketik tersebut perlu diklarifikasi. "Ya 'typo-typo' yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," ungkap Pratikno.

Namun Pratikno tidak menjelaskan detail kesalahan ketik yang ia temukan tersebut. Pratikno lalu mengatakan setelah dikirimlah ke Baleg DPR, draf revisi UU KPK tersebut seharusnya sudah dikembalikan lagi ke istana. "Mestinya sudah (dikembalikan). Saya cek," tambah Pratikno.

Menurut pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Revisi UU KPK disahkan dalam rapat Paripurna DPR 17 September 2019 dengan waktu revisi hanya 13 hari sejak usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR. Revisi UU KPK itu sendiri ditolak banyak pihak karena dinilai hanya akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.

Presiden Jokowi pada 26 September 2019 lalu mengaku sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU KPK setelah bertemu dengan sejumlah tokoh nasional.

Namun Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pada Rabu (2/10/2019) mengatakan bahwa Presiden Jokowi bersama seluruh partai pengusungnya tidak akan mengeluarkan perppu UU KPK. Keputusan itu menurut Surya Paloh disepakati ketika Presiden Jokowi dan pimpinan parpol pendukung saat bertemu di Istana Kepresidenan Bogor pada Senin (30/9/2019).

Salah satu alasan tidak dikeluarkannya perppu adalah revisi UU KPK KPK itu masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait pernyataan Surya Paloh tersebut, Pratikno tidak banyak berkomentar.

"Tunggu, tunggu, tunggu, kalau Presiden sudah menyatakan sesuatu, nah, itu, sekarang kan belum," kata Pratikno singkat. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat