Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, Romli Atmasasmita. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, Romli Atmasasmita mengingatkan agar tidak menjerumuskan Presiden Joko Widodo dengan mendesak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir revisi UU KPK yang baru disahkan oleh DPR.

"Mereka yang mendorong Presiden untuk membuat Perppu pembatalan revisi UU KPK menjerumuskan Presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan," kata Romli dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Romli mengingatkan, penerbitan Perppu KPK sebelum revisi UU KPK sah diundangkan, maka akan melanggar UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. "Jika Presiden membuat Perppu sebelum sah revisi UU diundangkan, maka Presiden melanggar UU dan dapat diimpeach," ucapnya.

Baca Juga: Presiden Tidak Akan Buru-buru Keluarkan Perppu KPK

Perumus UU KPK tahun 2002 ini menyarankan, Presiden segera untuk mengundangkan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan DPR pertengahan September 2019 lalu, dan mempercepat pelantikan pimpinan KPK yang baru.

"Saran-saran saya agar Presiden undangkan saja (revisi UU KPK) dan percepat pelantikan pimpinan KPK baru," tuturnya.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji berpendapat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU KPK yang baru disahkan DPR bisa inkonstitusional bila tidak ada kegentingan yang memaksa.

"Meskipun penerbitan Perppu merupakan hak prerogatif Presiden dan bersifat subjektif, tetapi penerbitan Perppu terhadap UU KPK menjadi tidak konstitusional. Sebab, Perppu tersebut tidak memenuhi syarat kondisi 'kegentingan yang memaksa', sebagaimana parameter yang disyaratkan Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Tidak ada kegentingan memaksa, yang mengharuskan Presiden menerbitkan Perppu," kata Indriyanto, di Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Selain itu, kata dia, bila Presiden menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK, sehingga UU yang baru itu menjadi tidak sah, maka akan terjadi overlapping (tumpang tindih) dengan putusan MK nanti.

Apalagi, lanjut dia, bila akhirnya putusan MK nanti menolak permohonan uji materi, yang artinya tetap mengesahkan UU KPK yang baru.

"Itu artinya tidak ada kepastian hukum, karena ada tumpang tindih dan saling bertentangan mengenai polemik objek yang sama, yaitu UU KPK," ucap Indriyanto. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat