Komisi I DPRD Kota Bekasi mendesak Satpol PP untuk mencabut izin dan menutup toko modern yang melanggar Perda Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. PALAPA POS/Nuralam

BEKASI – Komisi I DPRD Kota Bekasi mendorong kaji ulang perizinan usaha jenis ritel atau toko modern berimplikasi buruk terhadap usaha masyarakat kecil seperti warung kelontong dan sejenisnya akibat mudahnya pengusaha ritel dalam memperoleh perizinan tanpa mengedepankan aspek legal standing keberadaan usaha tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang mensinyalir adanya kecerobohan eksekutif dalam membatasi keberadaan toko modern serta lambat dalam menindak pengusaha yang melanggar aturan.

“Dalam Perda Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern diatur tentang jarak toko modern seperti alfamart, indomaret dan sejenisnya. Tetapi faktanya di lapangan, keberadaan toko-toko ini berdekatan. Ini menimbulkan dampak negatif besar bagi masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang tidak sehat,” kata Nico kepada palapapos.co.id, Selasa (15/10/2019).

Nico mengatakan, lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang, termasuk Peraturan Zonasinya.

“Banyak pelanggaran yang terjadi, seperti persoalan jarak, jam operasional, dan kurangnya kesempatan yang diberikan kepada pelaku UMKM untuk membuka stand atau menampilkan produknya di etalase yang dimiliki oleh pengusaha toko modern. Ini bertolak belakang dengan semangat membangkitkan ekonomi kerakyatan yang seharusnya menjadi tonggak utama dalam menstabilkan ekonomi dan perkembangan daerah,” ulas politisi PDI Perjuangan itu.

Sebagai tindakan yang konkrit, Komisi I mendesak dilakukan penertiban terhadap usaha-usaha diduga melanggar peraturan.

“Kami mendorong agar para pengusaha yang melanggar ditertibkan. Bila kesalahan yang dilakukan vital, maka pemerintah melalui aparatur penegak perda yakni Satpol PP untuk mencabut izin dan menutupnya,” tandasnya. (lam)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.