Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Di akhir periode pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membeberkan sejumlah capaian pemerintah, salah satunya keberhasilan pemerintah membangun Papua dan Papua Barat dalam lima tahun terakhir.

"Percepatan pembangunan kesejahteraan di tanah Papua telah berdampak pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia dan penurunan tingkat kemiskinan," ujar Moeldoko dikutip dari laporan yang diberi judul "Lima Tahun Maju Bersama" di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Dalam laporan tertulisnya, Moeldoko memaparkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Papua dan Papua Barat terus meningkat dari tahun ke tahun. Mengutip data Biro Pusat Statistik (BPS), IPM Papua meningkat dari 57 pada 2014, menjadi 60 pada 2018. Sementara, IPM Papua Barat meningkat dari 61 pada 2014 menjadi 64 pada 2018.

Sementara itu, tingkat kemiskinan masyarakat Papua menurun dari 30,05 persen pada 2014 menjadi 27,43 persen pada 2018. Kemiskinan di Papua Barat juga menurun dari 27,13 persen menjadi 22,66 persen.

"Percepatan pembangunan kesejahteraan Papua melalui dukungan pemerintah pada produk ekonomi lokal telah berhasil meningkatkan ekonomi rakyat dan menurunkan angka kemiskinan," ujar mantan Panglima TNI ini.

Penurunan tingkat kemiskinan juga berbanding lurus dengan penurunan angka stunting atau kekerdilan dan peningkatan angka harapan hidup di Bumi Cenderawasih.

Angka stunting di Papua menurun dari 40,1 persen pada 2013 menjadi 32,9 persen pada 2018. Demikian juga di Papua Barat, angka stunting menurun dari 44,6 persen pada 2013 menjadi 27,8 persen pada 2018.

Sementara angka harapan hidup di Papua meningkat dari 64,76 persen pada 2013 menjadi 65,36 persen pada 2018. Demikia juga di Papua Barat, angka harapan hidup meningkat tipis dari 65,14 persen pada 2013 menjadi 65,15 persen pada 2018.

"Perhatian khusus pada kualitas kesehatan di Tanah Papua terbukti dengan turunnya angka stunting dan naiknya harapan hidup penduduk Provinsi Papua dan Papua Barat," ujar Moeldoko.

Moeldoko mengaku masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus dikerjakan pemerintahan sekarang. Namun, dia berharap fondasi yang telah diletakkan bersama-sama dalam lima tahun pemerintahan Jokowi-JK kiranya dapat membangkitkan optimisme seluruh elemen bangsa.

"Maka itu mari kita bersama-sama memasuki lima tahun ke depan dengan penuh optimisme. Mari kita tinggalkan berbagai pertikaian dan perbedaan di masa yang lalu. Mari kita isi ruang publik dengan berbagai gagasan dan inisiatif baru yang dinamis. Demokrasi kita membutuhkan kritik. Namun, lebih dari itu dibutuhkan narasi-narasi kemajuan dan keadaban," imbuh Moeldoko. (red)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat