ILUSTRASI

JAKARTA  - Direktur Pembinaan Ketertiban Masyarakat Baharkam Polri, Brigjen Pol Edi Setio berharap peraturan daerah berupa wajib lapor bagi tamu 1X24 jam, kembali digalakkan di era Mendagri Jenderal (Purn) Tito Karnavian guna mencegah penyebaran paham radikalisme

"Mendagrinya kan Pak Tito. Mudah-mudahan kewajiban lapor ini bisa berjalan kembali," kata Brigjen Edi di Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Menurutnya, aturan itu penting untuk ditegakkan sebagai salah satu upaya pencegahan dini bahaya penyebaran paham radikalisme di lingkungan masyarakat.

"Ancaman itu (radikalisme) ada. Apabila ada di lingkungan kita sudah ada orang yang jalan menuju intoleransi, ditambah faktor (kondisi) ekonomi (kurang), ketidakpuasan dengan politik, maka dia jadi radikal. Tapi tidak semua orang radikal jadi teroris," katanya.

Pendataan RT/RW terhadap identitas warga penghuni wilayahnya sangat penting untuk dicatat secara administratif kependudukan.

Awal ketidak pedulian warga terhadap adanya pendatang di lingkungan tempat mereka tinggal tindakan terorisme bisa menjadi leluasa.

Dengan diaktifkannya lagi peraturan Tamu 1X24 Jam Wajib Lapor, diharapkan bisa mendeteksi secara dini kejahatan di pemukiman penduduk.

Isu radikalisme dinilainya masih menjadi salah satu ancaman keamanan dalam kehidupan bermasyarakat.

Ia berujar berkembangnya paham radikalisme di masyarakat masih menjadi salah satu pekerjaan berat yang diembannya. Dalam hal ini, polisi binmas memiliki peran preemtif.

"(Mengantisipasi) terorisme, radikalisme itu menjadi kerja keras kami. Kalau di Binmas, sistem kerjanya ada namanya preemtif, preventif, dan represif yang sekarang dipakai istilahnya penegakan hukum," kata Edi.

Untuk memaksimalkan fungsi pembinaan di masyarakat, polisi Binmas didorong untuk secara proaktif melakukan sosialisasi ke rumah-rumah warga.

"Ada target door to door system. Jadi kami punya aplikasi yang mengontrol kerja polisi Binmas di lingkungan masyarakat. Kalau mereka tidak melakukan fungsi mereka, risikonya tidak bisa naik pangkat, tidak sekolah dan lain-lain," kata Edi. (red)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat