Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama unsur forum komunikasi pimpinan daerah dalam sebuah kegiatan di tugu perjuangan alun-alun Kota Bekasi, beberapa waktu lalu. PALAPAPOS/Nuralam

BEKASI – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pemerintahan yang ia nahkodai saat ini sedang melakukan berbagai cara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakatnya. Banyak target yang harus diselesaikan, bahkan hingga keluar wacana akan dilakukannya pembebasan bayar listrik dan air.

“Ini kan kemauan kita, kita bekerja keras supaya apa yang kita rencanakan itu dengan pendapatan berjalan. Ini kan semangat yang harus kita gerakan terus. Apalagi dengan seumpamanya persoalan sampah, kalau cuma Rp20 miliar mending kita gratiskan saja kedepan, tapi warganya buang sampah langsung dengan memilah sampah basah dan kering atau sampahnya kita beli, jadi tidak usah bayar air lagi, listrik lagi, nanti kita potong dari pajak penerangan kita,” ungkapnya, Senin (4/11/2019).

Menurutnya, kenaikan Pajak Bumi Bangunan di awal tahun 2019, merupakan cara Pemerintah Kota Bekasi meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Menurutnya, kenaikan tersebut berdampak pada Nilai Jual Objek Pajak (NOJP) PBB warga. 

Tentunya, hal ini akan menguntungkan warga yang melakukan jual beli rumahnya. “Tidak rugi, misal yang tadinya nilai NJOPnya cuma Rp 200ribu, bisa jadi Rp1 juta,” tandasnya.

Untuk meringkan warga atas kenaikan PBB tersebut, Pemerintah Kota Bekasi tidak mewajibkan pembayaran denda tertunggak PBB. “Kalau denda sanksinya itu tidak wajib, yang wajib itu pokoknya,” tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi mengklaim kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) berdasarkan analisa dan indentifikasi di wilayah yang memiliki perkembangan, pertumbuhan investasi dan volume transaksi jual beli yang cukup signifikan.

Perubahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah pada pasal 65 ayat 1, yakni Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP.

Perhitungan tarif PBB meningkat sangat tinggi dari 50-100 persen karena adanya perpindahan tarif dari 0,1 ke 0,15 persen, atau dari 0,15 ke 0,25 persen. 

NJOP tahun 2018 awal 0,1 persen, meningkat menjadi 0,15 persen diawal tahun 2019. Simulasi contoh perhitungannya 0,15 persen untuk NJOP Rp 500 Juta hingga Rp1 miliar. Sementara 0,25 persen untuk NJOP diatas Rp1 miliar. (lam) 

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.