Kepala BNNK Tebing Tinggi AKBP Faduhusi Zendrato saat menjelaskan penangkapan terhadap pelaku M, pemilik 5 bungkus paket sabu seberat 0,07 gram. PALAPA POS/Ronald Pasaribu

TEBING TINGGI – Personil Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi dipimpin AKBP Faduhusi Awato Zendrato, Jumat (8/11/2019) pagi sekitar pukul 09.00 WIB berhasil meringkus dan mengamankan penjaga sekolah SMP, M (47 tahun), atas kepemilikan 5 bungkus/paket kecil narkotika jenis sabu.

Kini pelaku M dan barang bukti telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di kantor BNNK Tebing Tinggi Jalan Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi.

Kepala BNNK AKBP Faduhusi Zendrato dalam kegiatan press release, Senin (11/11/2019) sore di Kantor BNNK Tebing Tinggi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku M berawal dari adanya laporan kepala sekolah SMP Negeri 5 Kota Tebing Tinggi, tempat pelaku bekerja, yang melaporkan adanya temuan tas berisi plastik klip bening tergantung di salah satu jendela di sekolah tersebut.

"Pagi itu setelah kita menerima laporan dari pihak SMP Negeri 5, petugas BNNK langsung meluncur ke sekolah yang terletak di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi tersebut guna melakukan pengecekan. Dan benar saja, setibanya di sekolah itu, kita menemukan dan mengamankan barang bukti satu buah tas yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik kecil transparan berisi sabu dengan berat 0,07 gram serta 1 buah alat hisap sabu (Bong), 1 buah mancis dan jarum suntik beserta 1 buah handphone Nokia warna hitam," kata AKBP Faduhusi.

Petugas selanjutnya memintai keterangan dari kepala sekolah dan para guru, hingga akhirnya dari keterangan kepala sekolah dan guru, kecurigaan mengarah kepada pelaku yang memang tinggal di lingkungan sekolah SMP Negeri 5 tersebut. Berbekal dari keterangan kepala sekolah dan para guru itu, petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku dan menemukan pelaku sedang tertidur didalam kamar tidurnya.

"Ketika ditanyai petugas, pelaku akhirnya mengakui jika barang bukti sabu tersebut adalah miliknya,” ujar Kepala BNNK.

Usai mendengar pengakuan pelaku M, petugas selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor BNNK Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan dilakukan petugas BNNK, pelaku mengaku jika barang bukti sabu seberat 0,07 gram tersebut di beli pelaku dari seseorang yang tinggal di Kabupaten Simalungun dan hanya untuk digunakan sendiri olehnya.

"Pelaku mengaku baru sebulan memakai sabu, namun kita menduga jika pelaku ini adalah merupakan pengedar narkotika jenis sabu," sebut AKBP Faduhusi.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 tahun. (nal)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Korban Pengeroyokan Kecewa Polres Taput Belum Menangkap Pelaku Diduga Oknum Anggota IPK

TARUTUNG - Sejumlah orang diduga anggota organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melakukan penganiayaan terhadap salah seorang aparatu

Kapolres dan Dandim Pimpin Pengrebekan Pengedar Narkoba di Tengah Persawahan

TAPANULI UTARA -Dipimpin Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H dan Dandim 0210/ TU, Letkol Inf.Saiful Rizal, S.Hub. Int bersama jajarannya. Kampung Narkob

Sindikat Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Taput

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Taput berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor inisial AS (26) warga Desa Parbubu I dan MFL(29) warga Keluraha

Dua Pengguna Narkoba Dibekuk Saat Melarikan Diri Menabrak Mobil Polisi

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus dua pengguna Narkotika. Sebelun ditangkap tersangka sempat melarikan diri dengan nek

Polres Metro Bekasi Kota di Demo Karena Terduga Pelaku Pengeroyokan Belum Tertangkap

KOTA BEKASI - Puluhan pemuda yang tergabung dari beberapa organisasi kepemudaan terlibat aksi saling dorong dengan kepolisian saat lakukan demo di depan kantor Polres Metro Be

Lima Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi di Taput Diboyong ke Poldasu

TARUTUNG - Diduga digunakan untuk kebutuhan alat berat ataupun industri, lima pelaku penyelewengan BBM jenis Solar Subsidi ditangkap Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut dan