Kantor KPU Kota Bekasi. PALAPA POS/Istimewa

BEKASI - Komisioner KPU Kota Bekasi bidang Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Solihin mengaku siap menghadapi gugatan diajukan Kuasa Hukum caleg Partai Gerindra dapil Bekasi Utara, Anton, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat terkait SK Penetapan Caleg DPRD Kota Bekasi terpilih.

"Intinya kami siap terhadap gugatan yang dilayangkan oleh penggugat," kata Edwin saat dihubungi, Senin (11/11/2019).

Edwin optimis terhadap penetapan caleg terpilih DPRD Kota Bekasi Periode 2019-2024 berlangsung di Hotel Horison, Bekasi Barat, Rabu 14 Agustus 2019 lalu sudah sesuai peraturan. Apalagi, semua pihak meliputi Bawaslu Kota Bekasi, saksi peserta pemilu dan unsur pemerintah turut hadir dalam rapat Pleno yang digelar malam hari tersebut.

"Kita yakin dengan SK Penetapan Caleg terpilih sudah sesuai dengan peraturan. Jadi, kami siap menghadapi gugatan ini," ujar Edwin.

Mengenai sidang perdana digelar di PTUN Bandung, Edwin mengungkapkan, Majelis Hakim meminta kepada penggugat agar mempertimbangkan kembali gugatan diajukan, apakah akan dilanjut atau dicabut kembali gugatannya.

"Disebutnya dismissal, yaitu hakim memberikan waktu bagi penggugat untuk meninjau apakah gugatannya dilanjut atau dicabut sampai hari Kamis lusa," kata Edwin.

Untuk diketahui, KPU Kota Bekasi digugat di PTUN Bandung terkait keputusannya yang menetapkan 2 anggota DPRD terpilih dari Partai Gerindra yakni, Tahapan Bambang Sutopo dan Murfati Lidianto.

Sidang perdana berlangsung pada Senin (11/11/2019), di PTUN Bandung.

Gugatan tersebut dilayangkan mantan Caleg DPRD Kota Bekasi asal Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bekasi Utara, Anton dengan Kuasa hukum penggugat terdiri dari, Kurdi, Subur Saputra, Ahmad Sanusi, M.Nur Daud, dan Wahyudi.

Penggugat menuntut agar PTUN Bandung membatalkan Keputusan KPU Kota Bekasi nomor 284/PL.01.8-Kpt/3275/KPU-Kot/VIII/2019 tanggal 14 Agustus 2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Bekasi dalam Pemilu 2019 dan meminta KPU Kota Bekasi untuk memenuhi hak-hak penggugat sebagai caleg yang ditetapkan serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. (lam)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.