Sebagian surat putusan PTUN Bandung menolak gugatan caleg partai Gerindra. PALAPA POS/Nuralam

BEKASI - Gugatan calon anggota legislatif asal Partai Gerindra ditolak PTUN Bandung. Delik gugatan yang diajukan, bukan wewenang PTUN untuk memproses dan mengadilinya.

"Putusannya sudah di ketok. Jadi putusannya, pengadilan menolak ajuan pengadu. Karena bukan wewenang PTUN untuk mengadili," kata Komisioner KPU Kota Bekasi Bidang Pengawasan dan Hukum, Ahmad Edwin Sholihin, Kamis (14/11/2019).

Edwin menjelaskan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa sengketa hukum bisa diadili Pengadilan Tata Usaha Negara meliputi sengketa proses Pemilu. Namun, tahapan tersebut sudah dibatasi waktunya.

"Ranahnya keliru, karena yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017, dimana yang bisa di PTUN-kan adalah sengketa proses Pemilu terkait pencalonan," kata Edwin melalui sambungan telepon.

Menurut Edwin, ada tiga poin yang bisa disengketakan majelis PTUN. Pertama, sengketa peroses terkait pencalonan atau penetapan calon.

"Jadi kalau ada paslon kemudian tidak lolos verifikasi itu baru bisa disengketakan," kata Edwin melanjutkan, poin kedua yang bisa disengketakan adalah terkait peserta Pemilu dan ketiga terkait caleg dicoret.

Sementara mengenai hasil Pemilu atau adminstrasi lainnya, kata Edwin, tidak masuk dalam ranah dan wewenang PTUN. "Bukan ranahnya dan gak ngurusin administrasi Pemilu atau sengketa hasil," jelas Edwin.

Kendati begitu, menjelaskan pasca putusan ini, masih ada kesempatan upaya hukum lain bagi pengadu, yaitu mengajukan perlawanan dalam batas waktu selama 14 hari.

"Kalau memang tidak puas dengan putusan dismissal ini, pengadu bisa mengajukan perlawanan hukum. Tapi bila nanti putusannya menguatkan putusan hari ini, ya sudah selesai. Gak ada upaya hukum lainnya," jelas Edwin.

Untuk KPU sendiri, lanjut Edwin, pihaknya akan siap menerima apabila terjadi gugatan lain, baik upaya dilakukan kuasa hukum Anton dari Partai Gerindra, maupun upaya hukum dari caleg atau peserta pemilu lain.

"Masih sama seperti kemarin. Dimana, kalaupun masih ada upaya hukum dari pengadu kita siap hadapi. Kalaupun melakukan perlawanan dengan putusan hari ini, ya kita akan kita hadapi juga," tambah Edwin.

Dia menegaskan, sesuai regulasi, PTUN Bandung tidak melayani sengketa hasil Pemilu. Namun begitu, meski tiga poin diatas bisa disengketakan, Edwin mengatakan semua proses diawali melalui Bawaslu.

"Itupun prosesnya setelah melalui sidang sengketa yang diproses di Bawaslu. Karena yang kita tahu, terkait aduan hari ini gak ada disidangkan di Bawaslu," kata dia. (lam)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.