Sampah di kawasan Apartemen Grand Kamala Lagoon Bekasi Selatan, Kota Bekasi dibiarkan menumpuk. PALAPAPOS/Nuralam

BEKASI - Kemelut gundukan sampah di Grand Kamala Lagoon Bekasi, diduga akibat kelalaian pihak pengembang kawasan tersebut. Sehingga, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi mendesak agar menindak tegas Grand Kamala Lagoon.

"Seharusnya DLH Kota Bekasi atau dinas terkait melakukan penindakan dan penegakan hukum," ujar Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Meiki W Paendong, Rabu (27/11/2019). 

Dikatakannya, bahwa setiap pengembang kawasan pemukiman, diwajibkan memperhatikan lingkungan sebagai salah satu syarat untuk diterbitkannya dokumen Amdal, RKL dan RPL.

"Kewajiban pengelolaan sampah dari suatu kegiatan usaha adalah kewajiban si pelaku usaha itu sendiri. Itu tertuang dalam dokumen Andal, RKL dan RPL saat awal mereka akan membangun apartemen. Jika terjadi seperti kondisi sekarang, berarti pengembang atau pengelola apartemen abai terhadap komitmen mereka sendiri," ungkap Meiki saat dihubungi www.palapapos.co.id.

Selain pihak Grand Kamala Lagoon, Walhi juga menyayangkan sikap Pemerintah Kota Bekasi yang terkesan acuh terhadap keberadaan sampah yang dapat mengancam lingkungan sekitar. Seharusnya, kata Meiki, pemerintah tegas atas tindakan lalai tersebut.

"Berarti pemerintah ikut abai dan tutup mata juga. Sebagai lembaga yang seharusnya melakukan pengawasan dan menerima laporan implementasi RKL dan RPL, mereka seharusnya melakukan tindakan," tegasnya.

Diketahui, bahwa gundukan sampah di Kawasan Grand Kamala Lagoon Bekasi, diduga terjadi akibat kelalaian pihak pengembang. Sampah tersebut, diduga membawa dampak negatif terhadap lingkungan masyarakat serta ekosistem disekitarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengaku akan segera mengeksekusi sampah apabila pihak Grand Kamala Lagoon tidak membersihkannya.

"Soal sampah, itu sudah tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup. Kita akan eksekusi kalau pihak Grand Kamala Lagoon tidak segera membersihkannya," ujar Yayan, Senin (25/11/2019).

Yayan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengembang Grand Kamala Lagoon terlebih dahulu mengenai motivasi dibiarkannya keberadaan sampah tersebut.

"Kita segera berkoordinasi dengan mereka dulu, apa alasannya sampah dibiarkan. Kan namanya sampah punya dampak negatif terhadap lingkungan kalau dibiarkan," kata Yayan.

Kendati begitu, hingga berita ini ditayangkan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi belum terlihat melakukan tindakan terhadap masalah sampah tersebut. (lam)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.