Surat pemberitahuan dari Dinas Pendidikan terkait masa cuti guru PNS dan Non PNS. PALAPAPOS/Nuralam

BEKASI - Menjelang akhir semester ganjil dan akhir Tahun 2019, Dinas Pendidikan mengedarkan surat pemberitahuan kepada sekolah negeri dan swasta untuk memperhatikan masa cuti guru PNS dan Non PNS.

Dalam surat yang diterbitkan pada tanggal 5 Desember 2019 tersebut, setiap guru PNS berhak mengambil cuti tahunan dengan masa cuti selama maksimal 12 hari. Sementara guru dan pelaksana Non PNS yang bekerja pada TK, SD, dan SMP berdasarkan Perwal No 42 Tahun 2017, tidak berhak mengambil cuti tahunan.

"Kan ada perwalnya, jadi mereka (guru dan pelaksana Non PNS) gak boleh cuti tahunan," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, Selasa (10/12/2019).

Meski tidak memiliki hak cuti, namun Inayatullah mengklaim guru dan pelaksana Non PNS dibolehkan izin tidak masuk kepada sekolah dengan ketentuan yang berlaku.

"Kalau hari libur ya itu hak mereka, diluar itu boleh tidak masuk asal meminta izin lebih dulu. Nanti akan dipertimbangkan apakah gaji dikurangi atau tidaknya," katanya.

Larangan bagi TKK maupun guru serta pelaksana Non PNS mengambil cuti tahunan, diduga bertabrakan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 79 yang menyatakan, setiap pengusaha wajib memberi waktu istirahaat dan cuti kepada pekerja/buruh.

"Saya lihat dalam UU Ketenagakerjaan setiap pekerja punya hak cuti tahunan. Tetapi kita sebagai guru tidak mendapat hak tersebut," ujar Hum, salah seorang guru Non PNS yang mengeluhkan surat pemberitahuan Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor 800/10819-Disdik.set.

Kepada media, Hum menilai pemerintah diskriminatif, karena tidak memberikan hak-hak para guru Non PNS seperti para pekerja pada umumnya. "Seharusnya kita juga diberikan hak yang sama dengan para pekerja lainnya," harapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rojak menilai masalah jam kerja maupun cuti bagi setiap pekerja harus berlaku sama seperti ketentuan dalam perundang-undangan. 

Hanya saja, Pemerintah Kota Bekasi memiliki Perwal Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Tenaga Kerja Kontrak di Lingkungan Pemerintah Daerah yang menjadi dasar tidak adanya hak cuti tahunan.

"Kita akan coba pelajari klausul dalam Perwal serta regulasi diatasnya. Apabila ada celah yang membolehkan pegawai kontrak atau guru Non PNS untuk cuti tahunan, ya kita akan perjuangkan hak tersebut," ucap Abdul Rojak. (lam)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.