Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated). PALAPAPOS/Nuralam

BEKASI - Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru menyatakan, bahwa Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) yang diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (12/12/2019) lalu, untuk sementara waktu dioperasikan tanpa tarif.

“Mulai besok pagi, pengguna jalan, khususnya yang menempuh jarak jauh, dapat mulai menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) yang membentang dari Simpang Susun Cikunir hingga Karawang Barat tanpa tarif untuk sementara waktu,” ujar Heru.

Ia juga mengingatkan kembali akses pengguna jalan untuk dapat melewati jalan tol layang terpanjang di Indonesia ini.

“Untuk arah Cikampek, pengguna jalan dapat melalui Jalan Tol Dalam Kota dari arah Halim/Cawang dan masuk ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) melalui akses di Km 10 Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” terang Heru.

Sedangkan untuk pengguna jalan dari arah Jalan Tol JORR dari arah Jatiasih, Heru menjelaskan bahwa pengguna jalan dapat masuk melalui akses Km 45 Jalan Tol JORR, sementara untuk pengguna jalan dari arah Rorotan masuk di akses Km 46 Jalan Tol JORR.

“Sedangkan untuk pengguna jalan yang menuju arah Jakarta dapat masuk di Karawang Barat melalui akses Km 48 Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah yang nantinya dapat keluar di Simpang Susun Cikunir Km 10 Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah arah Halim/Cawang, keluar ke Jalan Tol JORR arah Jatiasih dengan membayar tarif Jalan Tol JORR di Gerbang Tol (GT) Cikunir 6, serta keluar ke Jalan Tol JORR arah Rorotan dengan membayar tarif Jalan Tol JORR di GT Cikunir 8,” pungkasnya. (lam)

Baca Juga: Didampingi Wakil Wali Kota Bekasi, Presiden Resmikan Jalan Tol Layang Terpanjang Di Indonesia

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat