Unjukrasa di DPRD Kota Bekasi, Senin (16/12/2019) diduga melibatkan Tenaga Kerja Kontrak (TKK). Massa dan pengamanan terlibat saling dorong. PALAPA POS/Nuralam

BEKASI - Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak tegaskan pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) ikut aksi demo di DPRD Kota Bekasi harus diberi sanksi oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi.

Hal ini kata Rozak sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kerja Kontrak, keikutsertaan TKK dalam berbagai aksi merupakan tindakan indispliner dapat dikenakan sanksi.

Adanya keterlibatan TKK dalam sejumlah aksi di DPRD, menurut Rozak akibat ketidaktegasan BKPPD dalam membina pegawai.

"Kepala BKPPD tidak tegas dalam menindak TKK yang ikut dalam unjuk rasa di kantor DPRD. Saya anggap dia gagal memimpin," tegas Rozak, Selasa (17/12/2019).

Politisi Demokrat ini menilai, terjadinya gelombang aksi terpicu karena adanya Surat Edaran Wali Kota Bekasi menghentikan sementara KS-NIK per 1 Januari 2020. Seharusnya, kata Rozak, BKPPD mengantisipasi adanya pelibatan TKK dalam aksi-aksi tersebut.

"Kekisruhan ini terjadi karena terbit Surat Edaran penghentian KS-NIK pada awal 2020. Masyarakat resah karena surat tersebut. Seharusnya yang membuat keresahan didemo agar mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Rozak.

Lanjutnya, ia juga prihatin atas tindakan massa aksi menekan Ketua DPRD Kota Bekasi agar mengikuti tuntutan pengunjukrasa. Rozak menilai, tindakan tersebut melecehkan lembaga terhormat dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Saya akan komunikasi lintas Fraksi terkait hal ini. Dan juga kita akan memanggil Kepala BKPPD untuk bertanggungjawab atas tindakan indispliner para pegawai TKK yang demo pada jam kerja," ujar Rozak. (lam)

Baca Juga: Demo Mahasiswa Mendesak DPRD Kota Bekasi Bentuk Pansus KS-NIK

Baca Juga: RSUD Kota Bekasi Mulai Kenakan Tarif Berobat

Baca Juga: Pejuang Kartu Sehat Geruduk DPRD Kota Bekasi

Baca Juga: Pernyataan KS-NIK Jadi Kontroversi, Pendemo Tuntut Ketua DPRD Kota Bekasi Mundur

Baca Juga: KS-NIK Dihentikan, Ketua DPRD Anjurkan Wali Kota Bekasi Koordinasi dengan BPJS

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.