Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah. PALAPAPOS/Nuralam

BEKASI - Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah secara tegas akan mencopot Kepala Sekolah baik SD maupun SMP Negeri yang mangkir dari pekerjaan atau membolos dengan alasan sakit hingga lima bulan lamanya.

Menurut Inay, Kepala Sekolah ditunjuk memimpin SD maupun SMP Negeri harus mendedikasikan dirinya dengan penuh tanggung jawab. Jika tidak masuk kerja atau membolos, maka harus dijatuhkan sanksi.

"Tidak boleh lah, jelas melanggar aturan. Pasti saya tindak," tegas Inay saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2020).

Mengenai sanksi, kata dia, melihat sejauh mana indikasi kesalahan dibuat. Sehingga, pihaknya akan menentukan apakah pencopotan atau sanksi lainnya.

"Ada penilaiannya, kalau benar terbukti, dicopot dari jabatan Kepala Sekolahnya," tegasnya lagi.

Dijelaskannya, pengangkatan guru atau penetapan seseorang menjadi Kepala Sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Kata Inayatullah, Kepala Sekolah yang ditunjuk harus memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).

"Di Permendikbud, calon Kepala Sekolah harus punya NUKS. Kalau tidak punya jelas tidak bisa," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi mengingatkan agar Dinas Pendidikan Kota Bekasi terbuka dalam seleksi calon Kepala Sekolah. Hal tersebut dilakukan, agar pengangkatan kepala sekolah tidak salah kaprah.

"Seharusnya Dinas Pendidikan menyampaikan hasil tes cakep (calon Kepsek) ke Komisi IV supaya proses seleksinya dapat akuntabel dan penempatannya sesuai dengan kompetensi," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, Kamis (30/1/2020).

Munculnya beberapa persoalan menyangkut kinerja Kepala Sekolah yang bermasalah, menurut Sardi akibat lemahnya penilaian Dinas Pendidikan. Seharusnya, kata Sardi, guru berprestasi dan memiliki kemampuan leadership dan manjemen pendidikan, yang harus menjadi pertimbangan.

"Kepsek adalah guru yang diberikan tugas tambahan. Tetapi diutamakan mereka (guru) yang mempunyai leadership dan manajemen pendidikan yang baik, sehingga tidak ada masalah dalam tata kelola sekolah maupun pengelolaan anggaran yang bersumber dari BOS Pusat dan BOS Daerah," terangnya. (lam)

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Anjurkan Kepala Sekolah Tidak Kompeten Dicopot

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.