Dr. Johanes Tuba Helan, SH, MHum. (IST)

KUPANG - Pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, SH, MHum mengatakan, anggota Islamic State Irak and Syria (ISIS) tidak berhak tinggal di Indonesia.

"Sejak mereka masuk menjadi warga negara Suriah, maka status kewarganegaraan mereka dihapus, dan sejak itu pula mereka sudah tidak punya hak tinggal di Indonesia," kata Johanes Tuba Hela. Jumat (7/2/2020)


Hal itu dia ungkapkan terkait adanya gagasan memulangkan warga negara Indonesia eks anggota ISIS ke tanah air, dan dampaknya stabilitas politik dan hukum di masa mendatang.

Gagasan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang terasosiasi dengan ISIS, telah menjadi suatu wacana yang diperdebatkan tidak hanya di kalangan publik, namun juga oleh para pengambil kebijakan.

Mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu menambahkan, WNI yang memilih menjadi anggota ISIS secara otomatis sudah tidak mengakui negara Indonesia sebagai negaranya.

"WNI yang menjadi anggota ISIS sudah tidak mengakui negara Indonesia sebagai negaranya, maka tidak punya hak untuk pulang ke Indonesia karena sudah bukan negara mereka," katanya.

Berkaitan dengan keamanan, menurut dia, anggota ISIS telah dilatih untuk menciptakan kekacauan dalam negara dan membunuh orang.

"Mereka itu dilatih untuk membuat kekacauan atau membunuh orang. Kalau mereka pulang akan sangat mengganggu keamanan Indonesia," katanya.

Karena itu, dia menyarankan pemerintah untuk secara tegas menolak kepulangan mereka, demi melindungi warga negara yang baik dan bertanggung jawab. (ant/red)

Baca Juga: Guru Besar Hukum UI: WNI Eks-ISIS Telah Kehilangan Kewarganegaraannya

Baca Juga: Presiden Tolak Rencana Pemulangan WNI Eks-ISIS

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat