Ketua Umum PGI, Pendeta Gomar Gultom. PALAPAPOS/Istimewa

JAKARTA - Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) meminta agar Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah direvisi.

"Itu peraturan bersama Menteri untuk memfasilitasi memudahkan umat beragama, bukan untuk membatasi, nah yang terjadi sekarang, masyarakat menafsirkannya dan menggunakannya untuk membatasi, dalam kerangka inilah kami meminta revisi," kata Ketua Umum PGI, Pendeta Gomar Gultom usai bertemu Menko Polhukam Mahfud MD, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Ia mengatakan, pemberlakuan SKB Dua Menteri pada saat sekarang ini justru membatasi pendirian rumah ibadah, padahal pemberlakuan SKB itu tidak untuk membatasi. Ia juga meminta agar peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) terhadap kebutuhan umat beragama direvisi.

"Revisi terhadap posisi FKUB, FKUB itu sangat proporsional dalam peraturan lama. Kita menuntut itu supaya tidak dipakai kata proporsional karena dengan proporsional itu yang terjadi voting bukan musyawarah, itu yang menghilangkan spirit bangsa kita untuk musyawarah, oleh karenanya setiap FKUB itu jumlahnya harus terdapat cerminan dari seluruh komponen masyarakat," katanya.

Ia menilai keberadaan FKUB harusnya berfokus pada dialog dan kerja sama antarumat beragama dan bukan malah memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah.

"Posisi FKUB tidak boleh menjadi penentu dalam pemberian izin. Karena izin itu adalah otoritas negara. Izin tidak boleh otoritas negara diserahkan kepada elemen sipil dalam hal ini FKUB," jelasnya.

"Kalau mau disebut rekomendasi haruslah rekomendasi dari Kemenag, misalnya Kanwil atau Kandepag karena lembaga itu vertikal dari negara. Kalau FKUB ini kan masyarakat sipil, sangat mudah ditunggangi dan mudah disalahgunakan," tutur Gomar.

SKB Dua Menteri diterbitkan pada 2006 oleh menteri yang saat itu menjabat, yakni Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma'ruf dan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni. Keduanya meneken Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 yang mengatur pembangunan rumah ibadah.

Kedua peraturan tersebut berisikan tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala atau wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, hingga pendirian rumah ibadah juga masuk dalam SKB ini. (red)

Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Menko Polhukam-Kapolri Tindak Tegas Intoleransi

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat