Pansus 4 DPRD Kota Bekasi tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2015, mengundang FK-RW se-Kota Bekasi untuk mendengar masukan dan pendapat. PALAPAPOS/Nuralam

BEKASI - Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bekasi, Mustofa menyoroti jenjang pendidikan Ketua RW belum tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Perda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perda tentang Pedoman Tanggung Jawa Sosial dan Lingkungan.

Setelah mengumpulkan Forum Komunikasi Ketua RW se-Kota Bekasi, Kamis (20/2/2020), pihaknya mengusulkan agar setiap calon Ketua RW memiliki pendidikan terendah SLTA sederajat. Hal itu, katanya, agar setiap RW memiliki dasar pendidikan mendukung kinerjanya.

"Banyak Ketua RW pendidikannya dibawah SLTA sederajat, ini kita usulkan diubah dalam Perwal. Ketua lingkungan yang membawahi banyak RT, tentunya harus didukung dengan pendidikan lebih tinggi," kata Mustofa, Kamis (20/2/2020).

Selain itu, Mustofa juga membahas masa periodisasi Ketua RW belum jelas dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015. Dalam salah satu pasal, kata dia, terdapat kata berturut-turut dianggap multitafsir.

"Penjelasan berturut-turut kan masih bias penjabarannya. Makanya Pansus 4 mendorong agar masa periodisasi Ketua RW selama lima tahun dan hanya dua kali menjabat seperti Wali Kota atau Presiden," jelasnya.

Anggota Pansus 4, Rudy Heryansyah menyikapi status kepegawaian Ketua RW memiliki jabatan sebagai PNS/TNI/Polri atau dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) tertentu.

"Mengenai status RT/RW sebagai PNS dan pengurus Ormas, juga dibahas agar jelas boleh tidaknya menjadi Ketua RW. Ini agar tidak terjadi tumpang tindih dan memaksimalkan kinerja Ketua RW itu sendiri," kata Rudy.

Dijelaskannya, Pansus 4 DPRD Kota Bekasi membahas tentang pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2015 dan diubah menjadi Peraturan Wali Kota Bekasi guna dijadikan payung hukum bagi RT dan RW.

Kendati Pansus tengah berjalan, Rudy menjelaskan regulasi sementara tetap mengadopsi Perda yang ada. Hal itu dimaksudkan, apabila saat ini terjadi pemilihan Ketua RT atau RW, maka keberadaan Pansus tidak menghambat proses tersebut.

"Sebelum adanya Perwal, saat ini masih menggunakan payung hukum yang ada. Kalau ada pemilihan RT dan RW, acuan masih Perda Nomor 5 Tahun 2015," tandasnya. (lam)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.